batamtimes.co , Batam – Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian melalui Kabid Humas AKBP S Erlangga merilis penggerebekan ponsel Xiomi sepekan lalu.
Kepada wartawan, Erlangga mengemukakan bahwa penggerebekan ponsel Xiomi itu terjadi Jumat 2 Desember 2016 sekitar pukul 14.30 WIB dilakukan jajaran Polda Kepri di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
“Jadi dari hasil penggerebakan, ada 398 unit ponsel merek Xiomi itu disita dan dijakan BB,” kata Erlangga, Senin (5/12/2016).
Baca Juga : Menjual HP Xiaomi Ilegal , PT.Tankindo Jaya Diduga Diamankan Polisi
Lokasi penggerebekan di gudang PT Trankindo Jaya (TJ) di Komplek Srijaya Abadi Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Atas itu, pemilik PT tersebut Henri alias Hr sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan terkait dugaan memperdagangkan, mamasukan perangkat Telekomunikasi
dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia dan tidak sesuaiu dengan Persyaratan Teknis. Dan hal ini tentu melanggar,” tambah Erlangga.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 104 jo Pasal 6 (1) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pengusaha Henri tidak ditahan.
Alasan penyidik karena masih menunggu keterangan saksi ahli. “Belum dilakukan penahanan, masih menunggu pemeriksaan saksi ahli,” jelas Erlangga lagi. (red/adi/tri)