batamtimes.co , Batam – Tim Terpadu dalam waktu dekat segera akan tertibkan Penambang Pasir Ilegal yang merusak lingkungan di kota Batam.
Tim Terpadu tergabung didalamnya Bapedal Batam, Ditkrimsus Polda Kepri, Disprindag Batam, Kejaksaan dan Denpom. Namun penertiban kali ini akan disosialisasikan terlebih dahulu oleh lurah dan camat setempat.
“Rapat lintas institusi sudah rampung dan bulan ini sosialisasi barulah penertiban,” Kata Kepala Bapedal Batam Dendi Purnomo melalui sambungan selularnya. Minggu(04/12).
Dendi menjelaskan, hasil kesepakan sudah final dan dalam waktu dekat segera dilakukan penertiban Penambang Pasir diseluruh Batam dan bulan masa sosialisasi.
“Jika sudah sosialisasi masih beraktifitas akan ditertibkan tampa pandangan bulu,” ujarnya.
Ia mengatakan, lokasi Penambang Pasir yang akan ditertibkan, wilayah Nongsa, Kabil, Pancur Tembesi, Barelang dan lainnya.
Selain itu, imbuhnya, perlu dilakukan penertiban karna Batam terutama daerah pantainya dan hutan lindung sudah rusak parah sehingga abrasi pantai sudah kritis. Ironisnya hutan bakau kerusakan mencapai 800 hektar
Pewarta : Adi