Tiga Pengedar Narkoba Kelas Kakap Medan Dituntut Hukuman Mati

0
941
Tiga Pengedar Kakap di Medan dituntut Hukuman Mati ( Foto : Merdeka)

batamtimes.co , Sumut – Togiman alias Tony alias Toge, bandar narkotika kelas kakap yang tengah menjalani hukuman di Lapas Lubuk Pakam dan dia kaki tangannya, Mirawaty alias Achin (33) dan suaminya Hendy (31) dituntut hukuman mati.

Sementara Agus Salim alias Mr Lim alias Alim dituntut 10 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan karena menghalangi petugas saat melakukan penangkapan terhadap Hendy.

Tuntutan terhadap Toge dan anak buahnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/12). Ketiga terdakwa dituntut mati karena dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman mati,” kata Joice saat membacakan tuntutan hukuman mati di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, para terdakwa beberapa kali tampak tertunduk lesu. Seusai sidang mereka juga tidak berkomentar.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Mereka menjadwalkan pembelaan terdakwa disampaikan pekan depan. Toge merupakan narapidana Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Saat ditangkap dia tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara terkait perkara narkotika.

Jaringan pengedar narkotika ini terbongkar setelah petugas BNN mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabu pada Kamis (31/3). Petugas yang mendapat informasi Achin dan Hendy telah menerima narkoba itu pada Jumat (1/4) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pukul 16.00 WIB, Achin didapati membawa Ford Fiesta S putih BK 1281 IH ke salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan. Saat dia menyerahkan bungkusan kepada seseorang, petugas BNN menyergapnya, namun dia kabur dan menabrak sejumlah pengunjung.

Petugas BNN sempat melepaskan tembakan, namun Achin sempat meloloskan diri. Dia akhirnya diringkus di depan Balai Latihan Kerja (BLK), Jalan Medan-Binjai/Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Medan. Rumah Achin di City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan, digeledah. Petugas menemukan total 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini dikembangkan. Tersangka lain pun diringkus. Sementara Hendy yang merupakan suami Achin ditangkap di kamar 1409 Hotel Best Western, Makassar, Sulawesi Selatan. Agus Salim alias Mr Lim alias Alim ditangkap bersamanya. Jaringan ini diatur seorang warga Negara Malaysia berinisial B. Sementara di Indonesia, komplotannya diotaki Toge.

Toge bukan hanya terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu ini. Namanya juga ada dalam dakwaan pengiriman 25 kg sabu-sabu dari Dumai ke Medan via Bus Makmur yang diungkap BNN.

Dia juga merupakan pemberi uang Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, saat menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Uang itu diberikan untuk mengurus kasus, agar dia tidak dilibatkan dalam penangkapan Achin. Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini juga tengah disidangkan dan masuk agenda penuntutan.

 

(Merdeka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here