batamtimes.co , Lingga – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dabosingkep mencatat sebanyak 205.000 bungkus rokok tanpa pita cukai telah berhasil diamankan sepanjang kegiatan operasi penertiban pasar dari bulan Juli 2016 hingga akhir tahun ini.
Kepala KPPBC Dabosingkep Tony mengatakan, tangkapan tersebut tidak hanya dari kegiatan operasi BC saja, tapi juga dari pelimpahan Polres Lingga.
“Ditambah lagi hasil operasi pasar barang kena cukai yang telah kami lakukan sejak seminggu terakhir,” kata dia di Dabosingkep, Kamis.
Menurutnya, operasi pasar yang dilakukan BC ini sudah menjadi program rutin pihaknya dalam upaya menekan peredaran barang illegal tanpa cukai di Kabupaten Lingga.
Sementara itu, terkait peredaran minuman kaleng beralkohol di Dabosingkep, Tony menjelaskan, hingga saat ini pihak BC masih kesulitan menemukan sumbernya.
“Penjualan mikol di warung-warung tersebut tidak sistem pajang. Jika ada yang membeli, warga memesan dan langsung bertanya ke pedagang,” terangnya.
Dia berharap, upaya BC menekan peredaran barang-barang ilegal tanpa cukai yang telah merugikan negara tesebut mendapat dukungan dari masyarakat.
Karena, dirinya mengakui BC masih mengalami keterbatasan terhadap jumlah personil, serta armada pendukung untuk menjangkau seluruh wilayah kerja Kabupaten Lingga.
“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dengan turut membantu memberikan informasi kepada BC jika menemukan atau mengetahui kegiatan yang besifat merugikan negara seperti itu,” tutupnya.
Â
(Antara)