Pemerintah Pusat Sedang Atur Pembagian Wewenang BP Batam dan Pemko Batam

0
827
Tingkat pimpinan Kepala BP Batam dan Walikota Batam

batamtimes.co , Batam – Pemerintah tengah meyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pembagian wewenang dan tugas antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam.

“Aturan mengenai pembagian wewenang Pemkot dengan BP Batam mau disatukan dengan RPP Kawasan Ekonomi Khusus Batam,” kata Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri Safrizal di Batam Kepulauan Riau, Senin.

Saat ini, RPP itu tengah digodok pemerintah, melalui koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Safrizal mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan RPP itu segera diselesaikan, agar permasalahan di Batam bisa tuntas.

“Perlu ada pembagian tugas, zonasi. Pemkot urus ini, BP ini, jangan urusin hal yang sama,” kata dia.

Di tempat yang sama, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengakui pembagian wewenang menjadi masalah utama di Kota Batam.

Terlebih lagi, saat Dewan Kawasan PBPB Batam ditarik ke pusat, dan kemudian Ketua dan Deputi BP Batam diisi oleh pejabat dari Jakarta.

“Sejak DK ditarik ke pusat, komunikasi tidak jalan, mencederai masyarakat dan provinsi,” ucapnya.

Menurut dia, idealnya Batam ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, dengan pembagian wilayah yang jelas antara daerah industri yang dikelola BP Kawasan Batam, dan daerah pemukiman dan perkotaan yang ditata pemerintah.

Hal senada diungkap Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang berpendapat KEK adalah solusi terbaik dari permasalahan di kota itu.

Ketua DPRD Batam Nuryanto mengatakan masalah pembagian wewenang harus diselesaikan segera demi mengurai berbagai masalah di kota kepulauan itu.

“Sepanjang dua kelembagaan tidak ada aturan pembagian kerja, akam begini terus,” ujarnya.

Pengurusan perizinan investasi akan menjadi lambat dan memakan ongkos tinggi, karena dikelola dua instansi pemerintah.

 

Sumber : (Red/Antara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here