batamtimes.co , Samosir – Bupati Kabupaten Samosir, Rapidin Simbolon mencopot dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dinilai telah menyalahi kewenangan dan memperkaya diri sendiri, Selasa.
Dua pejabat itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (KPUTD), Jonson Simbolon dan Kasie Alat Berat, Ronatal Sinaga yang membantah melakukan penyewaan alat berat dengan harga tinggi dan uang masuk ke kantong sendiri, bukan kas daerah.
Pengganti keduanya, Kabag Pembangunan Setdakab Samosir Sudion Tamba dan kepala seksi alat berat diemban Robin hoot Sitanggang.Masyarakat, khususnya kontraktor menyambut positif sikap tegas Bupati Samosir yang menindak pejabat bermasalah, supaya menjadi contoh bagi yang lainnya.
“Kita apresiasi Bupati, tindakan itu tentunya bisa menjadi catatan bagi pejabat lain untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan,” kata M Naibaho, warga Pangururan.(red/timbul/ant)