Enam Orang Dijadikan Tersangka Pengroyokan Terhadap Dua Orang Diduga Maling

0
478
Sejumlah Warga Komplek Pandawa Diperiksa Terkait Pengroyoyokan yang mengakibatkan Kematian dua orang

batamtimes.co , Batam – Enam warga yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan dua orang remaja diduga maling tewas di Pendawa, Batam, dikenakan pasal UU Perlindungan anak.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 170 terkait pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016) siang mengatakan, UU Perlindungan anak tersebut diberikan atas dasar yang tewas ini masih dibawah umur.

Baca Juga : Satu Tewas dan Satu Kritis Korban Amuk Massa di Perumahan Citra Pandawa

Kedua remaja terduga maling yang tewas adalah Redemtus Firdaus (17) dan Rikardo Alen Sitompul, (17).

Keduanya diduga akan melakukan pencurian motor di blok B4 nomor 2 Perumahan Pendawa, Batuaji, Selasa (20/12)

“Mereka masih di bawah umur, kita kenakan mereka pasal UU Perlindungan anak Jo Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Memo menerangkan.

Memo meminta kepada masyarakat, tidak seharusnya berbuat main hakim sendiri.

“Walaupun mereka salah, tidak perlu dihakimi apalagi sampai meninggal dunia. Karena masih ada proses hukum yang berlaku,”pinta Memo.

“Jangan sampai main hakim sendiri. Karena ada proses hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.

Memang kasus ini menurut Memo menjadi Atensi pihak kepolisian.

Apalagi pelaku yang diamuk massa sudah tewas paska jadi bulan-bulanan warga.(red/tri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here