Polresta Barelang Dalami Penyidikan Kamelia Penumpang Lion air yang Ditangkap Bawa Narkoba

0
574
Kamelia (27) diamankan oleh petugas Avsec Hang Nadim.Bawa 2011 butir ekstasi dan 575 gram sabu. (foto :AHS)

batamtimes.co , Batam- Satuan Narkoba Polresta Barelang saat ini terus mendalami penyidikan terhadap Kamelia (27)
calon penumpang Lion Air (JT-0932) rute Batam – Balik papan yang diamankan oleh petugas Avsec Hang Nadim. Dengan jumlah barang bukti tersebut Warga Kecamatan Kundur, Tanjungbatu, Kepri itu bisa terancam hukuman mati. Kamelia kedapatan membawa 2011 butir ekstasi dan 575 gram sabu. Penyidik masih mengembangkan dari mana asal barang haram yang akan dibawa Kamelia tersebut.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono membenarkan peristiwa di hari Senin(2/1/2017) sekitar pukul 15 .30 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim Batam tersebut.

Katanya, sekitar pukul 15.00 WIB Karmelia memasuki Bandara dan melewati pintu cek body. Setelah dilakukan pemeriksaan body oleh ibu lumi (petugas avsec perempuan) di dekat ruang tunggu 9 exstre ke dua ditemukan benda yang mencurigakan.

“Benda yang mencurigakan itu di simpannya di dalam dekat kelamin wanita,” kata Andiantono dalam rilisnya. Ternyata dua buah bungkusan berupa sabu- sabu setelah di cek beratnya 575 gram dan di ketiak belah kiri diduga estase. “Setelah dilakukan pengecekapn bodi di ruang pemeriksaan ternyata barang tersebut inek sebanyak 2011 butir,” tambahnya.

Pewarta AHS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here