batamtimes.co, Karimun – Polisi mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) karena kedapatan membawa selusin botol minuman berakohol (mikol) dan ratusan slop rokok kawasan FTZ di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, Selasa (31/01/2017) sekira pukul 19.00 WIB.
Pasutri asal Pangkalan Berandan, Sumatera Utara bernama Rudi (26 tahun) dan Mawar (26 tahun) itu berencana membawa barang-barang tanpa dokumen tersebut ke Medan untuk dijual di sana.
Namun untuk mengelabui petugas mereka sengaja menggunakan kapal fery terakhir dari Pelabuhan Sekupang, Batam menuju Tanjungbalai Karimun. Selanjutnya mereka berencana melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Belawan, Medan menggunakan kapal Pelni.
“Mereka hanya transit saja di Karimun. Selanjutnya mereka ke Medan pakai kapal Kelud,” kata Kapolsek KKP Karimun, AKP Sudirman, Rabu (04/01/2016).
Sudirman menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menangkap gelagat yang mencurigakan dari pasutri yang turun dari kapal MV Miko Nata itu. Keduanya terlihat mengangkut barang bawaan yang sangat banyak.
Setelah diperiksa kecurigaan petugas terbukti. Di dalam ransel dan kardus yang dibawa Rudi dan Mawar ditemukan barang kawasan FTZ berupa 12 botol mikol merk Red Label beserta 24 kotaknya, 204 rokok Lufman merah, rokok Nice putih sebanyak 50 slop dan lima slop rokok Luffman putih.
Mengenai berapa total barang bukti jika dirupiahkan, Sudirman mengaku belum mengetahuinya. Ia mengatakan jika kedua pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Bea dan Cukai untuk ditindak lebih lanjut.
“Nanti yang tau totalnya orang Bea dan Cukai karena ini barang FTZ. Setelah ini kita limpahkan,” ujarnya.
Rudi yang diwawancarai mengatakan baru pertama kali membawa barang-barang tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa barang bawaannya dilarang untuk dijual di luar Batam.”Saya tidak tau kalau dilarang,” ujarnya.
Pewarta : (Prb)