batamtimes.co , Jakarta – Seorang pria berinisial NS (49) ditangkap Satreskrim Polresta Bekasi Kabupaten karena melakukan pemerasan. Tersangka memeras SN (43), Kepala Desa Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
“Modusnya pelaku mendatangi korban dan menakut-nakuti dengan mengaku sebagai anggota intelijen kejaksaan, dengan maksud mendapatkan sesuatu dari korban,” ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten AKP Kunto Bagus seperti yang dikutip dari detikcom, Jumat (6/1/2017).
Peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi korban di kediamannya pada Jumat 23 Desember 2016 siang. Tersangka memperkenalkan diri sebagai anggota Intelijen Kejaksaan Negeri Cikarang.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan surat tugas untuk keperluan sosialisasi bahaya laten KKN, melindungi dan menyelamatkan aset negara, serta mencari informasi berbagai kejadian yang berkaitan dengan KKN. Tersangka saat itu meminta korban sejumlah uang.
“Korban sempat merasa curiga, tetapi takut kepada pelaku karena mengaku sebagai anggota Intelejen yang sedang bertugas,” imbuhnya.
Korban kemudian mencoba mencari tahu kebenaran profesi tersangka ini ke Kejaksaan Negeri Cikarang. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa tersangka bukanlah anggota intel.
Selang sepekan kemudian, tepatnya 30 Desember 2016, tersangka datang kembali setelah dijanjikan korban. Tanpa diketahui tersangka, korban sudah melaporkannya ke polisi.
Saat bertemu dengan korban, tersangka pun kemudian dibekuk polisi saat menerima amplop berisi uang sebesar Rp 200 ribu. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Serang Baru dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Dari hasil pengembangan ternyata pelaku sudah lama melakukan perbuatannya dengan menjual buku kepada Kepala Desa dan instansi pemerintah sambil menunjukkan surat tugas maupun sebagai wartawan,” tandas Kunto.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 1 tas ransel warna hitam berisikan 1 bindel dokumen palsu Surat Perintah Monitoring dari Kejaksaan dan surat tugas, selembar kaos bertulisan ‘Kejaksaan’, 1 buah topi berlogo ‘Kejaksaan’, 1 buah ID card kejaksaan, selembar tanda bukti penjualan buku ke dinas terkait, 1 unit motor Yamaha bernopol B 3644 FWK berikut STNK dan kunci motornya, 2 unit ponsel, kamera, 2 buku Kumpulan Peraturan Menteri Dalam Negeri / Gubernur Tentang Desa dan Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan RI Thn 2015 Tentang Desa, serta uang tunai Rp 200 ribu.(red/detik)