Lima PSK Asal Vietnam Sudah di Deportasi Imigrasi Batam

0
741
Penampakan 11 Pasport WNA yang diamankan Imigrasi Batam

batamtimes.co , Batam – Imigrasi Kelas I Khusus Batam masih mendalami kasus Pekerja Seks Komersial (PSK) asing. Perkembangan terakhir yang dilaporkan imigrasi, sebanyak lima PSK Asing asal Vietnam, sudah dideportasi hari ini Sabtu (7/1/2017) siang.

Sementara lima lainnya, masih stay di Batam, menunggu arahan selanjutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Teguh Prayitno mengatakan kendala yang dialami imigrasi saat ini, pengungkapan tersebut bertepatan dengan hari besar Imlek. Hasilnya imigrasi hanya mendapat lima tiket.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Teguh Prayitno

Katanya untuk sisa nya kemungkinan menunggu Imlek selesai.”Menjelang Imlek tiket agak susah,” kata Teguh saat dikonfirmasi pewarta.

Baca juga : Lagi Asik di Lokasi Hiburan Malam , 11 Orang WNA Wanita Diamankan Imigrasi Batam

Diakui Teguh tiket pesawat tujuan Vietnam dan China memang sedang susah susahnya.Teguh memastikan para PSK yang tertangkap juga tak dimungkinkan untuk menginap di Jakarta. Dari Cengkareng langsung over pesawat ke negara masing-masing. “Tiket untuk yang lain sedang diusahakan,” katanya.

Tujuannya, sambung Teguh ketika para PSK ini pergi dari Batam menuju Jakarta, mereka sudah harus mengantongi tiket kembali ke negaranya. Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam menangkap 10 orang wanita asing yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Mereka ditangkap di salah satu tempat kos di Jodoh dan Nagoya pada Rabu (4/1/2017). Teguh mengakui praktik prostisusi dengan PSK asing ini sudah cukup marak di Batam. Pihaknya berjanji akan tetap meningkatkan pengawasan.

Mereka yang terlibat, kata Teguh, melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011.Khususnya pasal 78 terkait overstay serta pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Pewarta : AHS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here