Setelah Narkoba ,Penyeludupan yang Sering Diamankan dari Jiran Malaysia Bawang Merah

0
800
Salah satu Kapal tangkapan yang bermuatan bawang merah illegal berhasil diamankan DJBC Kepri.(dokumentasi : Bea cukai (BC) KEPRI)

Batamtimes.co , Batam – Patroli Laut Bea dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri Tahun 2016 berhasil menangkap 3 (tiga) kapal bermuatan bawang merah ilegal.Dari tiga penangkapan bawang merah Ilegal tersebut ditaksir negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Raden Evi S dalam rilisnya mengatakan, penangkapan tersebut termasuk dalam rangkaian Patroli Rutin Bea dan Cukai (BC) Kepri untuk menegakkan peraturan undang-undang Kepabeanan dan Cukai serta melindungi masyarakat dari keluar masuknya barang-barang illegal.

Dikatakanya, Penangkapan bawang merah Ilegal dimulai sejak 8 Januari 2016, Kapal Patroli Bea dan Cukai BC-9004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah KM. Samudera dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Tg. Balai Asahan Indonesia, sebanyak 24 ton bawang merah ilegal yang ditangkap di perairan Pulau Aruah.

BC Kepri Berhasil melakukan penangkapan Kapal bawang merah potensi kerugian negara mencapai Rp 1.106.180.000.

“untuk kasus tersebut telah dilakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan dengan tersangka a.n Sdr. DS dan saat ini telah dititipkan penahanannya di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.”katanya

Selanjutnya,tambah Evi, Patroli khusus kepri kembali melakukan patroli rutin yang digelar pada tanggal 10 Januari 2016, Kapal Patroli Bea dan Cukai BC-20008 juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2 kapal yang bermuatan Bawang Merah yaitu KM. Sartika dan KM. Setia Pani yang juga dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Tg. Balai Asahan.

sebanyak 17 dan 30 ton bawang merah ilegal yang diamankan di perairan Pulau Pandang. Saat ini telah ditangani oleh Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan untuk penyelidikan lebih lanjut.Dari dua kasus penangkapan tersebut BC Kepri mencatat total nilai barang Rp 2.698.000.000,-.

“BC Kepri mencatat dari dua kasus itu,Negara berpotensi mengalami kerugian encapai Rp 1.106.180.000,-. selain itu kerugian negara secara immateril merugikan petani dan pasar lokal dalam negeri.”ujarnya

Tersangka yang sudah dijebloskan kedalam penjara diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pewarta : Sakti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here