batamtimes.co , Batam – Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memastikan akan tetap membayarkan gaji untuk Pegawai dengan Perjanjian Kerja Sama atau honorer yang hingga kini belum dibayarkan.
“Yang paling penting, seluruh SKPD agar meyakinkan agar anak-anak ini pasti dapat haknya cuma agak tertunda, karena APBD belum disahkan,” kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Senin.
Ratusan honorer di lingkungan Pemkot Batam hingga kini belum menerima gaji bulan Januari 2017, padahal biasanya gaji dibayarkan di awal bulan.
Wakil Wali Kota menyatakan pembayaran gaji pegawai dengan perjanjian kerja sama tergantung dengan penetapan APBD yang sampai saat ini masih dalam pembahasan.
“Solusi honorer bergantung pada APBD, karena baru bisa tersalurkan setelah ‘posting’ diterima,” kata dia.
Ia optimis APBD akan segera disahkan sehingga gaji honorer bisa dibayarkan.
“Kalau dilihat pembahasan kawan-kawan Ketua Fraksi, tata tertib akan disahkan pada tanggal 20 Januari, sehingga APBD mudah-mudahan bisa disahkan pada tanggal 20 Januari sore,” kata pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
Sementara itu, mengenai molornya penetapan APBD, ia memastikan Pemkot Batam tidak akan mendapatkan Dana Insentif Daerah sebesar Rp40 miliar.
Dana sebesar itu hanya akan didapatkan oleh pemerintah daerah yang menetapkan APBD sebelum tahun anggaran berganti.
“Kami tidak akan dapatkan dana Rp40 miliar karena APBD molor. Memang, sedikit banyaknya berpengaruh,” kata dia.
Ia memastikan Pemkot telah berupaya semaksimal mungkin agar APBD disahkan tepat waktu, meski akhirnya hingga pertengahan Januari 2017 belum juga ditetapkan.
Keterlambatan penetapan APBD memiliki berbagai risiko perlambatan, di antaranya kinerja anggaran, kinerja pegawai, kinerja Pemkot, kinerja DPRD dan sanksi.(red/siro/ant)