Rudi : Surat Keterangan dari Disdukcapil Dapat Dijadikan Penganti KTP

0
604

batamtimes.co , Batam – Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat dijadikan sebagai pengganti KTP elektronik untuk berbagai urusan.Surat itu dikeluarkan untuk warga yang KTP-nya belum siap.

Wali Kota Batam, Rudi, mewanti-wanti, jika ada warga Batam yang urusannya menjadi terkendala karena ditolak menggunakan surat keterangan tersebut, silakan lapor kepadanya.

“Kalau ada yang komplain, lapor kepada saya. Karena surat keterangan sementara ini boleh, sebagai pengganti KTP. NIK-nya itu tidak berubah,” kata Rudi.

Dia melanjutkan, jika seseorang sudah direkam untuk e-KTP, datanya sudah masuk dalam sistem dan bisa dibaca di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dicek dimana saja datanya akan tetap sama.Itu sebabnya, mestinya tidak ada kendala jika ada persyaratan menunjukan KTP, namun yang diberikan surat pengganti dari Disdukcapil.

“Kalau data itu sudah masuk database, dicek dimana saja si seluruh Indonesia sama. Tidak ada yang berubah,” ujarnya menerangkan kekuatan surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik.

Rudi mengatakan, pihaknya sudah lama menginformasikan penggunaan surat keterangan itu sama seperti KTP elektronik kepada instansi-instansi terkait.Termasuk ke perusahaan.(red/tri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here