Kasus HP Xiomi dengan Tersangka Edy Masih P19, Berkas di Kembalikan Kejati Kepri

0
708
Ilustrasi : Salah satu Gudang HP di Nagoya Hill di Grebek Polda Kepri Kamis Kamis (6/10/2016) sekitar pukul 11.00 WIB

batamtimes.co , Tanjungpinang – Kasus ponsel Xiaomi ilegal yang diamankan Polda Kepri atas nama tersangka Edy hingga kini masih dalam tahap pengembalian berkas setelah dinyatakan P 19. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainya (TPUL) kejati Kepri  Dody Thamrin SH.

Menurut Dody kepolisian Polda Kepri masih melengkapi hasil pemeriksaan‎. Seperti perlengkapan bukti-bukti dan keterangan saksi termasuk saksi ahli.

“Kemarin kita kembalikan berkasnya. Masih dalam perbaikan oleh penyidik Polda Kepri,” ujar ‎Dody Tamrin ditemui di Kejati Kepri, Kamis (19/1/2017).

Dikatakanya, berkas penyidikan terkahir masih P 19. Hingga kini pun, Dody mengaku belum bisa memastikan pemberkasan tersebut selesai dan siap untuk disidangkan. “Kordinasi dengan Polda tetap. Tapi kita belum memastikan kapan P21,” tuturnya.

Baca juga : Pasca Penetapan Status Tersangka Edy,Polda Kepri Selidiki Keterlibatan Pihak Lain

Lebih lanjut, hingga kini baru satu kasus penyidikan oleh Polda Kepri yang telah dalam proses pemberkasan. Sementara satu kasus atas nama Henri yang memiliki gudang Xiaomi ilegal di daaerah Lubuk Baja yang juga sebelumnya telah dinyatakan tersangka setelah penggrebegan pada 3 desember lalu, pihaknya mengaku belum menerima SPDP-nya.

“Belum ada tuh yang itu. Belum terima SPDP yang itu. Coba tanyakan ke Polda saja ya apakah sudah dikirim SPDP itu. Kita sampai saat ini baru satu kasus dengan tersangka Edy saja,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus, menurut Dody semestinya SPDP jangan ditunda. “Ya semestinya seperti itu (langsung dikirim SPDP-nya),” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Kepri menggrebeg dua gudang Xiaomi illegal. Penggrebegaan pertama di komplek Nagoya hill atas nama tersangka Edy dengan barang bukti‎ sebanyak 136 unit ponsel pada 6 oktober 2016 selaku Direktur KS Store. Terakhir, Polda menetapkan tersangka Henri pemilik gudang HP dengan total barang bukti 398 unit pada 3 Desember. (red/tri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here