batamtimes.co , Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui adanya kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold /PT) di Pemilu 2019. Namun angka ambang batas tersebut belum ditentukan. Ambang batas parlemen sebelumnya ditentukan 3,5 persen.
“Kalau mau meningkatkan kualitas pemilu, perlu ada peningkatan ambang batas parlemen. Kalau mau dibuat jangka panjang, jangan UU Pemilu tiap lima tahun sekali diganti,” ucap Tjahjo seusai rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Tjahjo menjelaskan, pemerintah pada prinsipnya setuju untuk peningkatan kualitas pemilu legislatif, sehingga jumlah ambang batas parlemen harus ditingkatkan. Namun dia enggan merinci jumlah kenaikan ambang batas parlemen tersebut. “Kami tidak mempermasalahkan, apakah kenaikan PT (ambang batas parlemen) 4 persen, 9 persen, dan 10 persen. Namun yang penting ada peningkatan,” ujarnya.
Tjahjo menuturkan keinginan pemerintah meningkatkan ambang batas parlemen tidak terkait langsung dengan wacana penyederhanaan partai politik. Menurut dia, yang menentukan parpol gagal atau berhasil lolos adalah masyarakat. Karena itu, yang dibutuhkan adalah kerja keras partai mendulang suara konstituen. “Untuk parpol yang mau lolos PT, harus melakukan konsolidasi mulai dari sekarang,” katanya.
Tjahjo berujar, dalam pelaksanaan pemilu, yang penting adalah partisipasi masyarakat maksimal, tidak ada politik uang, dan rekrutmen anggota legislatif berlangsung aspiratif.
Tjahjo menuturkan untuk ambang batas parpol mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden masih tetap ideal seperti yang diajukan pemerintah, yaitu 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional.
(Red/ANTARA)