batamtimes.co , Sumut – Dalang penembakan yang menewaskan pengusaha toko peralatan olahraga dan senjata bernama Indra Gunawan, RJ, selaku tersangka dibawa ke Medan untuk diperiksa.
RJ tiba di Mapolda Sumut di Medan, Senin, sekitar pukul 12.00 WIB dengan pengawalan personel Polda Jambi.
RJ ditangkap di Jambi setelah menerima permintaan bantuan dari Polda Sumut untuk menangkap tersangka yang berprofesi sebagai pengusaha itu.
Setiba di Mapolda Sumut, RJ terlebih dulu dibawa masuk ke gedung Direktorat Reskrim Umum.
Setelah itu, dalang penembakan tersebut dibawa ke Mapolresta Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Belum ada pejabat Polda Sumut yang bersedia memberikan keterangan mengenai proses hukum terhadap RJ tersebut.
Hingga menjelang pukul 17.00 WIB, RJ masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan.
Sebelumnya, tim gabungan yang dibentuk Polda Sumut, menangkap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam penembakan yang terjadi pada 18 Januari 2017 itu.
Dua pelaku bernama Rawi (40) dan Putra (31) tewas ditembak karena melawan ketika akan ditangkap. Jenazahnya disemayamkan di RS Bhayangkara Polda Sumut di Medan, Minggu.
Identitas pelaku diketahui bernama Rawi (40) dan Putra (31) yang tewas ditembak petugas karena dianggap melawan ketika akan ditangkap. Rawi berperan sebagai pengatur skenario penembakan, sedangkan Putra adalah eksekutor penembakan.
Tersangka lain adalah Jo Hendal (41) sebagai joki sepeda motor dalam penembakan itu, serta Chandra (38) dan John Marwan Lubis (62) yang menyimpan senjata yang digunakan.
Kemudian, Wahyudi (33) Dan Muslim (31) yang pernah melakukan penganiayaan terhadap karyawan korban bernama Wiria.
Pengusaha toko peralatan olahraga dan senjata “air soft gun” bernama Indra Gunawan alias Kuna (45) tewas ditembak pada Rabu (18/1) ketika akan membuka tokonya di Jalan Ahmad Yani Medan.(red/tim)