Pemkot Tanjungpinang Membentuk UPTD Metrologi Legal Awasi Stasiun BBM

0
1007
SPBU KM 3 Jalan MT>Haryono Tanjungpinang

batamtimes.co , Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal.

UPTD itu akan bertugas mengawasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Kota Tanjungpinang.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, tahap awal tim dari UPTD Metrologi Legal Kota Tanjungpinang sudah melakukan uji tera semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tanjungpinang.

“Karena memang uji tera harus dilakukan setahun sekali.Kita sudah lakukan tera di 5 SPBU di Tanjungpinang,” katanya, Senin (23/1/2017).

Bila ada konsumen yang merasa curiga dan yakin bila takaran saat melakukan pengisian BMM tidak sesuai, konsuman bisa melapor ke UPTD.

Sehingga laporan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ulang.

Selanjutnya, dalam waktu dekat UPTD juga akan melakukan sidang tera di pasar-pasar dan tempat julan lainnya.

Namun sebelum dilakukan uji tera, pihaknya tentu akan melakukan sosialisasi kepada pedagang.

“Semua yang menggunakan takaran, timbangan wajib ditera,” katanya.(red/anto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here