batamtimes.co , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti promosi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang yang diangkat menjadi sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung. Padahal, Sudung pernah diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait PT Brantas Abipraya.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pengisian jabatan strategis seharusnya memperhatikan integritas yang bersangkutan.
“Seharusnya jadi konsen untuk kita semua, pengisian jabatan strategis sepatutnya melihat integritas. Kalau pengisiannya keliru, efeknya kepercayaan publik akan turun. Kalau jabatan strategis, kami imbau agar diduduki orang yang berintegritas,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1).
Febri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menelusuri kasus yang diduga melibatkan Sudung. Jika alat bukti cukup, kata dia maka kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan yang nanti menjadi dasar penetapan tersangka.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bergantung pada jabatan. Kami akan mendasarkan keputusan penetapan jika ditingkatkan ke penyidikan dengan bukti cukup. Sampai saat ini masih terus pendalaman di KPK untuk melihat lebih jauh info mana yang kuat karena ada perbedaan pada hakim,” jelas dia.
Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyerahkan keputusan soal promosi jabatan itu kepada internal Kejagung. Namun, dia menilai semestinya Sudung tidak mendapatkan promosi jabatan strategis.
“Kami enggak ikut campur tangan dengan sistem mutasi, tapi kami berharap kalau dicurigai dan masih dalam proses memperjelas status seseorang mungkin bagusnya tidak dapatkan posisi strategis,” kata Syarif saat ditemui di Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (24/1).
Sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-IV-052/C/01/2017 dan Kep-IV-018/A/JA/01/2017 yang beredar di kalangan wartawan, Selasa (24/1) menyebutkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus).
Sementara posisi Kajati DKI digantikan oleh Tony Spontana yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati DI Yogyakarta.
Dalam SK Kep-IV-052/C/01/2017, tercatat ada 142 pejabat eselon 2 dan 3 yang digeser oleh jaksa agung, sedangkan Kep-IV-018/A/JA/01/2017 sebanyak 112 orang eselon 3 diganti dan 31 orang eselon 2.
Diketahui, nama Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu sempat menjadi perhatian publik saat diseret-seret dalam dugaan penghentian penyidikan perkara BUMN PT Brantas Abipraya.
Keduanya hendak disuap Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno Rp 2 miliar.(red/b.satu)