Lantamal IV Gagalkan Penyeludupan Barang Ilegal Milik PT.DSB dari Singapura

0
540
Dokumen foto Lantamal IV yang tergabung dalam Western Fleet Quick Response (WFQR) IV memeriksa muatan kapal penyeludup. WFQR Lantamal IV/Tanjungpinang kembali menggagalkan aksi penyeludupan barang yang diduga berasal dari Malaysia dan Singapura di perairan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu malam (28/1/2017) (foto : Antara)

batamtimes.co , Tanjungpinang – Tim Western Fleet Quick Respons (WFQR) Lantamal IV/Tanjungpinang berhasil menggagalkan aksi penyeludupan barang yang diduga berasal dari Malaysia dan Singapura di perairan Tanjungpinang.

“Penangkapan dilakukan tadi malam,” kata Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Lantamal) IV Laksamana Pertama S. Irawan di Tanjungpinang, Minggu.

Ia mengemukakan bahwa barang-barang itu milik PT DSB yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Bima Sakti.

Selama ini, dikatakannya, KLM Bima Sakti menjadi salah satu target operasi Tim WFQR Lantamal IV karena diduga sudah berulang kali melakukan pelanggaran serupa.

Kapal itu berbendera Indonesia yang dinahkodai oleh ZA (46), dengan enam orang anak buah kapal yakni EM (40), J (38), S (52), A (36), SY (56) dan M (42).

Modus yang digunakan pelaku adalah barang-barang yang diduga berasal dari Singapura dan Malaysia dibawa menggunakan kapal berukuran besar, dan selanjutnya untuk mengelabui petugas di tengah laut dilakukan pemindahan barang muatan ke kapal-kapal berukuran kecil untuk dibawa masuk ke Batam, ujarnya.

Setelah barang terkumpul dalam jumlah banyak, ia menyatakan, dengan menggunakan kapal-kapal bertonase besar seperti yang diamankan Lantamal IV itu menuju berbagai tempat tujuan di Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan muatan kapal, menurut dia, ditemukan beberapa pelangaran, diantaranya anak buah kapal tidak mengantongi izin berlayar, tidak memiliki sertifikat garis muat, tanda pendaftaran kapal tidak terpasang, Surat Pas Besar kapal dua (2) tahun tidak diperpanjang, dan muatan tidak sesuai dengan daftar manifest.

Muatan yang tidak tercatat dalam manifest kapal, dalam catatan Lantamal IV, diantaranya berupa 44 buah kasur spring bed, empat jenis sofa, empat jenis kursi makan, enam karung tas, 55 buah jok mobil, dua truk perlengkapan rumah tangga dan 50 karung selimut.

Irawan menginstruksikan kepada seluruh Tim WFQR Lantamal IV agar pemeriksaan muatan kapal dilakukan secara teliti.

Tim WFQR Lantamal IV menerjunkan dua ekor anjing pelacak dari Unit K9 POMAL Lantamal IV untuk mendeteksi keberadaan muatan berupa narkoba.

“Periksa dengan teliti, jangan sampai ada barang haram, seperti narkoba yang tidak terdeteksi,” katanya.

Nakhoda beserta anak buah kapal juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine untuk mengetahui kondisi kesehatan, dan kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba.

(red/Antara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here