Kejati Tetapkan Mantan Bupati Anambas Tengku Muktarudin Tersangka Dugaan Korupsi

0
1241
Mantan Bupati Anambas Tengku Muktarudin

Batamtimes.co , Anambas – Tengku Muhtarudin ditetapkaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri  menjadi tersangka kasus korupsi pemberi dan penerima mobil dan motor atas penyimpanan giro dan defosito dana APBD 2011 dan 2012 Kabupaten Kepualuan Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang.

Saat itu dia , selaku Bupati Anambas sekaligus orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan gratifikasi. Di antaranya yakni tentang pembelian apresiasi bentuk barang setelah uang kas daerah ini masuk ke BSM dalam bentuk penyimpanan Deposito dan Giro

Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Kajati (Kajati) Kepri, Yunan Harjaka SH kepada para wartawan di Kajati Kepri, Selasa,(31/1/2017).

Yunan Harjaka SH yang didampingi Wakajati Asri Agung Putra SH, serta penyidiknya, mengatakan, penetapan Tersangka Tm dan dua orang lainya yakni  Kabag Keuangan berinisial IP dan ‎juga Kepala Cabang Bank syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang berinisial KN .

“penetapan ketiga orang tersebut  Tm, Ip dan Kn, dilakukan setelah, memenuhi dua alat bukti. Serta, penyelidikan dan penyidikan, gelar perkara, dan pemeriksaan saksi ahli,”katanya

Lebih lanjut dikatakanya,ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi dan penerima mobil dan motor,serta penyimpanan deposito dan dana giro APBD‎ Anambas senilai Rp130 miliar Tahun 2011-2012.Para tersangka tidak mencatat kembali  barang itu  sebagai aset negara, tetapi digunakan untuk kepentingan sendiri.

Kendati sudah ditetapkan tersangka, Kejati Kepri belum melakukan penahanan ketiganya. Selanjutnya, mereka masih akan dipanggil sebagai tersangka. “Penahanan belum dilakukan dan masih akan dipanggil sebagai tersangka,” lanjut Kajati.

Kajati Kepri juga mengungapkan, negara telah dirugikan Rp1,2 milliar atas penerimaan dan penjualan dua mobil dan motor yang dilakukan tersangka pemberi dan penerima.

“Atas perbuatanya, ketiga tersangka, TM, Ip dan Kn, kami jerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 11, Pasal 5 Jo Pasal 13 UU nomor 31 atahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya.(red/ade)

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here