batamtimes.co , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota DPR Komisi Pemerintah Dalam Negeri Charles Jones Mesang. Charles merupakan salah satu tersangka dari pengembangan kasus mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik.
“CJM anggota DPR RI periode 2009–2014 ditahan di Rutan Guntur,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan pendek, Selasa, 31 Januari 2017.
Dalam perkara ini, Charles diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun anggaran 2014. Pada saat itu, Charles menjabat sebagai anggota Komisi bidang Ketenagakerjaan DPR.
Duit suap sebesar Rp 9,75 miliar yang diterima Charles berasal dari total anggaran optimalisasi anggaran tersebut. Ia menerimanya bersama dengan Jamaluddien.
Atas perbuatannya, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Charles hari ini menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Setelah menjalani pemeriksaan, dia keluar mengenakan rompi oranye yang merupakan tanda tahanan KPK. Politikus Golkar dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II itu tak bersedia memberikan keterangan saat dicecar wartawan sebelum dibawa menuju rumah tahanan KPK.(red/Tempo)