Bright PLN Batam Cabut Subsidi Listrik bagi Pelanggan R-900 Volt

0
886
Sekretaris Perusahaan Bright PLN Batam, Samsul Bahri.

batamtimes.co , Batam – PT Bright Pelayanan Listrik Nasional Batam mulai mencabut subsidi tarif listrik bagi pelanggan R1-900 volt ampere (VA) sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Pemberlakuan tersebut mengikuti mekanisme aturan pemerintah dalam pemberian subsidi tepat sasaran. Pencabutan subsidi dilakukan bertahap, mulai 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017,” kata Sekretaris Perusahaan Bright PLN Batam, Samsul Bahri dalam rilis di Batam, Kamis.

Ia mengatakan, terhitung 1 Juli 2017, tarif R1-900 VA akan disesuaikan dengan tarif rumah tangga R1-1.300 VA yang akan mengikuti “automatic tariff adjustment” yang diterapkan PT PLN (Persero) selama ini.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka golongan tarif R1-900 VA akan diberlakukan pengurangan subsidi listrik secara bertahap setiap dua bulan.

“Pencabutan subsidi tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat bukan kebijakan PLN Batam, untuk memberikan subsidi secara tepat sasaran. Ini juga sudah ada datanya di Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mana saja pelanggan PLN yang masuk kategori tidak mampu,” kata dia.

Menurut dia, meskipun tarif listrik Batam berbeda dengan tarif dasar listrik yang diberlakukan PT PLN (Persero) atau nasional, namun untuk golongan tarif R1-450 VA sampai dengan R1-900 VA PT PLN Batam sesuai dengan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) atau nasional.

“Hal tersebut karena golongan tarif diatas adalah golongan tarif yang mendapat subsidi dari pemerintah melalui APBN,” kata Samsul.

Dengan skenario tersebut, kata Samsul, maka secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga R1-900 VA akan mengalami pengurangan subsidi dari Rp605/kWh menjadi Rp691/kWh per 1 Januari 2017, Rp1.014/kWh mulai 1 Maret 2017, dan menjadi Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017.

Selama beberapa bulan ke depan, kata dia, PLN Batam akan membuka pelayanan pengaduan di Kantor Urusan Pelayanan di Kompleks Imperium.

“Bagi pelanggan yang merasa berhak mendapatkan subsidi harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kecamatan yang akan dicocokkan terlebih dahulu dengan Data TNP2K,” kata Samsul. (redAnt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here