batamtimes.co , Batam – Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam sepakat menerapkan sistem e-musrenbang untuk tahun anggaran 2018 yang dimulai tahun ini.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin mengatakan, setiap kali pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam, selalu saja terjadi tarik ulur kepentingan antara Pemko Batam dan DPRD Kota Batam. Ujung-ujungnya, pengesahan APBD Kota Batam menjadi terlambat.
“e-musrenbang ini adalah produk baru. Dengan e-musrenbang kita harapkan tidak ada lagi kecurigaan antara DPRD dengan Pemko, antara DPRD dengan sesama anggota DPRD,” kata Zainal saat sosialisasi e-musrenbang, Senin (6/2) di lantai IV, Gedung Pemko Batam di Batam Center.
Dengan e-musrenbang, pembahasan APBD bisa dimulai dari sejak dilakukannya musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di tingkat kelurahan.
Dimana pokok-pokok pikiran antara DPRD and Pemko Batam akan berjalan dua arah, namun akan tersusun dalam satu sistem yang diberinama e-musrenbang.
“Pembahasan APBD bisa dimulai dari awal. Jadi jangan setelah pembahasan baru muncul usulan,” ujar dia.
Tak lupa Zainal mengingatkan, agar rekan-rekannya di DPRD Kota Batam ikut hadir dalam pelaksanaan musrenbang yang dimulai dari tingkat kelurahan. Sebab dari situlah, titik awal pokok pikiran masyarakat yang akan tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kita sudah sepakat ini harus dimulai dari e-musrenbang, Jangan sampai ketinggalan lakukan musrenbang di kelurahan. Karena titik awal pokok pikirannya dari sini,” kata Zainal.
Hal senada disampaikan Wali Kota Batam, Rudi. Dia mengatakan, pihaknya sudah sepakat menerapkan sistem e-musrenbang untuk tahun anggaran 2018 mendatang.
Rudi meminta rekan-rekan di DPRD Kota Batam dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Batam dapat hadir pada pelaksanaan musrenbang tingkat kelurahan, yang rencananya akan dimulai pada akhir Februari ini.
“Kita minta semua hadir, sehingga data yang ada nanti seperti yang kita maukan. Sama-sama kita masukkan di e-musrenbang. Jadi tak ada lagi (usulan) yang masuk tengah jalan, ujung jalan, akhir jalan,” kata Rudi.
Teknis penerapan e-musrenbang ini, sebenarnya mudah. Cukup datang, dan mengikuti musrenbang. Sepanjang persyaratan lengkap, data aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut bisa dimasukkan dalam e-musrenbang.
“Teknisnya mudah saja. Datang, ikut musrenbang dan masukkan. Reses dewan juga sama. Syaratnya mesti lengkap. Tiap kegiatan kan beda-beda syaratnya. Misalnya untuk bangun jalan. Tentu jalan dimana itu harus tahu dulu, status jalannya. Termasuk yang lainnya,” ujar dia.
Sementara siapa yang memasukkan data aspirasi itu ke e-musrenbang, kata Rudi, bisa kedua pihak. Boleh dari DPRD Kota Batam, boleh dari Pemko Batam. Penerapan e-musrenbang ini, lanjut Rudi, sudah lebih dahulu dijalankan kota-kota lainnya.
“Batam kan sudah berbasis elektronik sekarang. Kita bukan ketinggalan. Memang ada yang belum bagus sistemnya, tapi pelan-pelanlah kita perbaiki,” kata Rudi. (red/lan)