batamtimes.co , Jakarta – Dewan Pers menegaskan tidak akan melakukan penyerahan sertifikat kepada perusahaan pers yang sebelumnya dinyatakan telah lolos verifikasi. Sebelumnya, beredar di publik 74 media cetak, televisi, radio, dan media online yang dinyatakan lolos verifikasi dan akan menerima sertifikat pada peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon.
Hal tersebut disampaikan Sekjen Serikat Perusahaan Pers (SPS) Heddy Lugito dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/2).
“SPS telah menerima penegasan bahwa Dewan Pers tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers maupun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers pada acara Hari Pers Nasional di Ambon 9 Februari 2017,” katanya.
Dikatakan, nama 74 media yang tersebar ke publik sesungguhnya merupakan daftar tahap pertama yang mengikuti verifikasi dan akan diikuti tahap-tahap selanjutnya. Program verifikasi merupakan upaya menyehatkan pers nasional dan ke depan akan terus dilakukan serta dipublikasikan oleh Dewan Pers.
Sedangkan Ketua Harian SPS, Ahmad Djauhar menyatakan perusahaan pers tidak perlu resah terhadap beredarnya daftar 74 media, karena baru merupakan tahap awal verifikasi oleh Dewan Pers.
Proses tersebut, lanjutnya, merupakan program ratifikasi Dewan Pers yang merupakan amanat Piagam Palembang 2011. Program ini bersifat sukarela dan tidak ada paksaan untuk mengikutinya.
“Tujuan program ini adalah melindungi media yang bekerja sesuai UU Pers dan kode etik jurnalistik serta prinsip jurnalisme universal,” katanya.
Untuk memverifikasi 471 perusahaan pers yang menerbitkan media cetak dan ribuan media online diperlukan waktu yang cukup lama. “Mungkin butuh waktu setidaknya dua tahun untuk memverifikasi semua media,” katanya.
Â
(red/B.satu)