WNA 14 Orang , Sudah Enam Tahun Bekerja di Karimun Diamankan Imigrasi

0
644
ekspos,Sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.

batamtimes.co , Karimun – Sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Dari belasan WNA itu , enam orang diantaranya merupakan warga Negara Bangladesh dan delapan lainnya merupakan warga Negara Thailand.

Para WNA ini diamankan di tiga lokasi yang berbeda, yakni tiga WNA Thailand di sebuah rumah di daerah Teluk Air, lima WN Thailand lagi di atas kapal sedot timah dan enam WN Bangladesh di sebuah hotel di kawasan Tanjungbalai.

“Ke 14 WNA ini diamankan di tiga lokasi,” kata Kepala Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Ari, Senin (6/2/2017).

Lebih jauh dikatakanya, WNA tersebut  telah berada selama 6 tahun  di Karimun,dan  bekerja sebagai crew kapal,yakni

1.Yase Kaheng (35)

2.Peerapong Suppanam (35)

3.Nopadol Natlandarom (47)

4.Anurak Turan (31)

5.Anrut Natlandarom (50)

“Mereka diamankan saat kapal tengah beroperasi. Penangkapan ini setelah kita lakukan pengintaian terhadap mereka,” katanya lagi.

Selain menyalahi aturan keimigrasian, keberadaan WNA tersebut juga tidak dilengkapi dengan visa ketenagakerjaan. Mereka juga diancam melanggar Pasal 122 huruf a UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta (red/asid)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here