batamtimes.co , Batam – Buntut dari Demo FSPMI Senin (6/2/2017), dikantor Walikota Batam yang mengatakan Pemerintah seperti tidak mampu mengatasi permasalahan tenaga kerja asing di Kota Batam,seperti TKA yang berada di Kawasan Tanjung Kasam.
Maka sesuai dengan rencana, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kepulauan Riau, akan secara mendadak menginspeksi perusahaan-perusahaan yang terindikasi mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti di Batam, Senin, menyatakan telah membidik sejumlah perusahaan yang disinyalir melanggar izin mempekerjakan TKA (IMTA).
“Akan dilakukan penindakan di satu perusahaan, dugaannya IMTA tidak sesuai, karena mempekerjakan TKA tanpa keahlian,” kata Rudi.
Baca Juga : Aksi Demo FSPMI Soroti TKA Tanjung Kasam dan Kenaikan Tarif Daya Listrik
Sebenarnya pada pekan lalu Disnaker sudah mendatangi perusahaan itu. Namun, petugas tidak menemukan kegiatan apa pun di perusahaan karena libur Imlek.
“Ada puluhan TKA di sana, kami akan cek sesuai tidak dengan IMTA yang dimiliki,” kata dia.
Menurut dia, sesuai dengan peraturan, maka semestinya TKA yang datang ke Indonesia harus memiliki keahlian khusus. Bila tidak memiliki keahlian, maka itu melanggar ketentuan.
Pemerintah memiliki daftar negatif jenis-jenis pekerjaan yang tidak boleh dilakukan TKA, dan TKA tanpa keahlian termasuk yang dilarang.
“Ada negatif list yang sudah ditentukan, kalau pelaksanaan di lapangan, pengawasan dilakukan pemerintah provinsi. Kalau kita lihat kenyataan di lapangan, saya juga akan mendengar kabar bahwa itu ada yang melanggar,” kata dia.
Di tempat yang sama, Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Indonesia Kota Batam, Suprapto mensinyalir terdapat sekitar 300 orang TKA tanpa keahlian yang bekerja di Batam.
Ia mengatakan kebanyakan TKA tanpa keahlian itu bekerja sebagai operator di perusahaan-perusahaan yang tersebar di Kawasan Industri Kabil, Tanjunguncang dan Tanjungkasam.
“Mereka ‘unskill’,” kata dia.
Suprapto meminta pemerintah bertindak lebih tegas, karena TKA tanpa keahlian dilarang bekerja di Indonesia.
Â
(red/ant)