batamtimes.co , Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melayangkan surat imbauan pada pemilik beberapa kios yang berdiri di tepi jalan di Pelita, Kamis (9/2/2017) siang.
Surat imbauan tersebut bertujuan untuk segera membongkar kios tersebut.
Menurut Danki Satpol PP Kota Batam Jandri, yang bertugas saat itu mengatakan, surat yang mereka berikan merupakan sebuah prosedur sebelum mereka menertibkan secara paksa bilamana surat tidak diindahkan.
“Jadi kami meneruskan surat dari Dinas PU (Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air,red). Iya isinya, diimbau agar kios ini segera dikosongkan,” kata Jandri kepada Tribun Batam.
Jandri menambahkan, katanya, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air akan memperlebar badan Jalan Sriwijaya sampai ke Terowongan.
“Dan kios ini pasti kena. Makanya, Dinas PU melalui kami, menuruskan surat imbauan ini,” ujarnya.
Sesuai prosedurnya, surat itu merupakan awal. Jika tak diindahkan maka Satpol PP akan melayangkan surat peringatan pertama sampai tiga. Jika sampai ketiga diindahkan, maka dilakukan penertiban sesuai aturan main yang ada.
“Habis surat imbauan ini, ada lagi surat SP1 sampai Sp3,” imbuhnya.
Menurut pantauan wartawan, beberapa Satpol PP wanita ikut dalam tim Kamis pagi. Terlihat, beberapa warga itu pun menerima surat yang dilayangkan Satpol.(red)