batamtimes.co , Jakarta – Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga mahasiswa berinisial DN (28), MR (28) dan FDL (28) yang diduga menjual tembakau mengandung narkoba “gorilla”.
“Pelaku menawarkan tembakau narkoba itu melalui pesan singkat Line,” kata Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Jakarta Kamis.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian menyita barang bukti tembakau gorilla sebanyak 119 kantung sachet di Kos Komando Jalan Akses UI Gang Dharma Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat.
Vivick menjelaskan awalnya polisi mengamankan tersangka DN dan MR dengan barang bukti 324 gram tembakau gorilla terdiri dari 55 bungkus klip perak dan 64 klip warna cokelat.
Kedua tersangka itu mengaku memesan barang haram itu kepada tersangka FDL yang bertransaksi melalui media sosial “Instagram” dan Line dengan pesanan 250 gram senilai Rp15 juta.
Diketahui harga satu gram tembakau gorilla beraroma pisang, berzat sintetik Minacha mencapai Rp100 ribu dengan keuntungan berlipat.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjual tembakau gorilla sejak 2016.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman ancaman pidana 20 tahun penjara.
Â
(Red/antara)