batamtimes.co , Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menyampaikan bahwa kasus telepon pintar ilegal merek Xiaomi yang diamankan dari gudang PT KS dengan tersangka Ey sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati setempat.
“Kasusnya 139 HP ilegal di Nagoya Hill Batam dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejati Kepri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, keputusan dari JPU Kejati Kepri yang menyatakan kasus bernomor SBP/28/XII/2016 dengan tersangka Ey selaku Direktur PT KS dikeluarkan Senin, 6 Februari 2017.
“Secepatnya kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (tahap dua),” kata dia.
Baca Juga : Kasus HP Xiomi dengan Tersangka Edy Masih P19, Berkas di Kembalikan Kejati Kepri
Kasubdit I Direskrimsus Polda Kepri AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan kasus tersebut berawal saat anggotanya melakukan penggeledahan pada gudang PT KS di lantai satu Nagoya Hill Batam, 6 Oktober 2016.
Petugas yang melakukan penggerebekan mendapati sebanyak 139 unit telepon pintar merek Xiaomi berbagai tipe yang tidak memenuhi standar atau syarat untuk diperdagangkan di Indonesia.
Modus kejahatan tersebut adalah tersangka mengorder ratusan telepon pintar Xiaomi melalui aplikasi WeChat milik Hongkong AU Development Company Limited Office.
Selanjutnya dari Hongkong ratusan hendpone di kirim menuju Singapura yang kemudian diselundupkan masuk Batam, Kepulauan Riau.
Pada Senin, 10 Oktober 2016 penyidik menyatakan Direktur PT KS, Ey telah ditetapkan sebagai tersangka.
Telepon pintar asal Hongkong yang diduga masuk ke Batam secara ilegal rencanannya disuntik untuk menjadikannya seolah sudah SNI.
“Tersangka diancam pasal 104 jo pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikas,” kata Feby.
Pasal tersebut berbunyi, setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi lebel berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
Â
(red/ant)