batamtimes.co , Batam – Pedagang kaki lima di Trotoar Trans Barelang wilayah Tembesi Lestari yang diberikan surat Pemberitahuan pembongkaran lapak oleh Tim terpadu Satpol PP, mulai kebingunan akan berjualan di mana, jika lapak mereka dibongkar.
Kecemasan para pedagang tersebut dikarenakan tim terpadu hanya memberikan surat pemberitahuan pembongkaran lapak tanpa memberikan solusi akan berjualan dimana para pedagang nantinya setelah lapak mereka dibongkar.
“Kita sangat mendukung program pemerintah Kota Batam, untuk melakukan penataan terhadap wilayah Tembesi Lestari, tetapi pemerintah juga harus memikirkan kelangsungan hidup para pedagang yang selama ini hanya mengharapkan hasil dari dagangan mereka,”kata Darvin Siregar, Ketua Rt 01/rw 03, Tembesi Lestari, yang juga memiliki lapak di daerah tersebut, Rabu (15/2/2017)
Darvin menjelaskan dirinya mulai berjualan di pinggir jalan trans Barelang sejak tahun 2005 lalu.”Kita sudah lama di daerah ini berjualan,” kata Darvin.
Darvin juga menuturkan pihaknya sangat menyesalkan tim terpadu dari Satpoll PP yang langsung menandai setiap kios dengan pilok merah, dengan silang beserta tanggal pendataan.
“Ini seakan menakut-nakutin para pedangang. Yang paling saya sesalkan pihak dari Satpol PP, hanya memberikan selembar surat pemberitahuan, tanpa memberikan solusi pada para pedagang,”terangnya.
Saat ini di sepanjang jalan trans Barelang terdapat kurang lebih 200 orang pedagang yang hanya mengharapkan keberlangsungan hidupnya dari dagangan tersebut.
“Pemerintah Kota Batam harus bisa membayangkan, jika nantinya lokasi ini (Tembesi Lestari_red) digusur, warga yang berdagang di sini mau lari ke mana,”kata Darvin.
Bahkan dijelaskan Darvin,sampai sejauh ini pihaknya sebagai Rt di tempat itu belum pernah diajak duduk bersama oleh tim terpadu dari Satpoll PP.
“Ini sebenarnya ada apa, apakah kita ini nanti langsung digusur saja,” terangnya.
Â
(red/lan)