batamtimes.co , Batam – Ratman (34) dan Kamaludin (32) pelaku pencurian Laptop dan Iphone milik dirut Bright PLN Batam ternyata baru dua minggu berada di Kota Batam.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan unit Jatanras Polresta Barelang.
Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Afuza Edmond mengatakan, sebelum ditangkap di kawasan Jodoh, kedua pelaku ternyata juga mencuri di kawasan Tanjungpinang dan Bintan.
“Memang dia orang baru di Batam. Ternyata sebelum ditangkap pada malam itu, pagi harinya dia dari Bintan dan Pinang. Di sana dia juga mencuri laptop,” sebut Afuza menerangkan, Kamis (16/2/2017) siang.
Menurut Afuza di Tanjungpinang pelaku mencuri laptop di kantor DPRD Kota Tanjungpinang kemudian masuk ke salah satu SMK yang ada di Tanjungpinang. Kemudian ia pulang ke Batam melalui Tanjunguban.
Sesampai di Tanjunguban, kedua pelaku juga masuk ke kantor Camat dan disana ia menggambil HP dan Laptop.
“Jadi pagi sebelum ketangkap, mereka mutar juga ke Tanjungpinang. Mereka nekat, dengan menggunakan motor saja berani ngambil barang-barang itu,” sebut Afuza lagi.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus yang dilakukan kedua pelaku.
“Kasus masih terus lanjut. Dan tersangka masih kita tahan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku ditangkap di kawasan Jodoh, Batuampar.
Saat penangkapan pelaku sempat melawan petugas dan akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.