batamtimes.co , Jakarta – Pasukan Formed Police Unit (FPU) VIII RI yang sempat tertahan di Sudan karena diduga menyelundupkan senjata akhirnya bisa segera pulang. Namun kepulangan mereka harus menunggu izin pesawat PBB yang akan memulangkan mereka ke tanah air.
“Masih ada rangkaian, di antaranya izin mendarat bagi pesawat yang akan membawa pasukan FPU VIII,” ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).
Izin itu adalah untuk mendaratkan pesawat yang di-charter oleh Polri dari PBB di Sudan. Martinus menjelaskan izin pendaratan itu bisa selesai sekitar 7 hingga 10 hari ke depan.
“Ada proses yang membutuhkan waktu sekitar 7 sampai 10 hari ke depan. Sehingga kita masih menunggu tibanya mereka di tanah air,” ungkapnya.
Proses investigasi terkait dugaan penyelundupan senjata itu dilakukan oleh otoritas Sudan bersama dengan PBB dan UNAMID. Namun data hasil investigasi itu tidak diberikan kepada pihak Indonesia.
Meski begitu, sudah dipastikan bahwa ratusan senjata dan amunisi tersebut bukanlah milik pasukan Indonesia.
Martinus mengatakan Departement of Peace Keeping Operation (DPKO) PBB sudah memberikan nota diplomatik ke perwakilan tetap Indonesia yang ada di New York untuk proses pemulangan.
“DPKO itu di bawah PBB kemudian memberikan nota diplomatik kepada perwakilan RI di New York supaya memproses kepulangan anggota FPU VIII,” kata Martinus.
Atas hal ini, Polri berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan 139 pasukan FPU VIII yang sempat tertahan.
“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang sudah lakukan bantuan terhadap anggota FPU VIII yang tertahan di Sudan,” pungkasnya.(red)