batamtimes.co , Batam – Tiga Pengurus Persatuan Sepakbola Kota Batam (PS-Batam) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat .
Ketiga terdakwa adalah Aris Hardi Halim selaku Ketua, Khairullah selaku Bendahara dan Rustam Sinaga selaku Manager Tim PS Batam.
Dalam tuntutannya, JPU Rusli SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp798 juta dari APBD Pemko Batam sebesar Rp 1 miliar tahun 2011.
Selain tuntutan tersebut, ketiga terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp715 juta yang dibebankan kepada terdakwa Aris Hardi Halim Rp496 juta dan Rustam Sinaga Rp219 juta.
Uang Pengganti tersebut sudah dititipkan kedua terdakwa kepada pihak Kejati Kepri sebelumnya, dan tidak perlu lagi menjadi pertimbangan jaksa.
JPU juga menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, masing-masing terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) dalam ruangan sidang dan majelis hakim yang sama secara terpisah akan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang Senin (20/2).
Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa berawal saat mengajukan proposal bantuan dana hibah APBD Pemko Batam sebesar Rp1 miliar tahun 2011 dengan struktur kepengurusan PS Batam yang dibuat berdasarkan SK oleh terdakwa Aris Hardi Halim selaku Ketua PS Batam setelah terpilih.
Kemudian terdakwa Aris Hardi Halim sebagai Ketua PS Batam, membentuk susunan kepengurusan PS Batam dengan menunjuk terdakwa Khairullah sebagai Bendahara dan terdakwa Rustam Sinaga sebagai maneger tim serta pengurus lainya.
Selanjutnya pada 17 Januari 2011 terdakwa Aris Hardi Halim mengajukan proposal bantuan PS Batam itu ke Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Batam, melalui Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemko Batam Khairullah yang juga sebagai Bendahara di PS Batam, untuk mengikuti Kompetisi Devisi III, Wilayah I Sumatera.
Dalam pengajuan proposal bantuan, terdakwa Aris Hardi Alim tidak menyertakan, akte pendiriaan PS Batam Tanda Daftar Organisasi (TDO), termasuk surat keterangan terdaftar dan persyaratan administrasi lainya sebagaimana Perwako Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberiaan dan Penetapan serta pertanggungjawaban dana Hibah, atas pengaruh dan keberadaan Khairullah di bagian Keuangan Setdako kota Batam, membuat pencairanya lebih gampang.
Setelah proposal masuk, pengajuaan bantuan selanjutnya diproses oleh Khairulah selaku Kabag di Keuangan Setdako. Tanpa ada verifikasi yang dilakukan. Selanjutnya, pada tanggal 16 Maret 2011 dana bantuan hibah ke PS Batam dari APBD 2011 Kota Batam itu, langsung dicairkan Rp 228 juta lebih pada tahap pertama dan masuk ke rekening PS.Batam pada 17 Maret 2011 melalui SP2D dan Biliyet Giro.
Kemudian dana bantuan masuk ke rekening PS Batam dan atas persetujuan terdakwa Haris Hardi Halim, terdakwa Khairullah melakukan penarikan dana dengan rincian, pertama ditarik Rp95 juta, kedua Rp95 dan terakhir Rp12,7 juta yang dicairkan pada April sampai Juli 2016.
Pencairan tahap pertama dana hibah APBD 2011 Kota Batam ini dilakukan sendiri tanpa dasar hukum dan mekanisme Pewako Nomor 6 tahun 2011, tentang pemberian, dan penyaluran dana bantuan hibah. Karena Perwako Nomor 6 tahun 2011 baru Keluar pada 21 Juli 2011.
Selanjutnya, pada bulan Juli, pengajuaan pencairan tahap II, kembali diajukan terdakwa Aris Hardi Halim dan Khairullah sebesar Rp216 juta lebih, dengan dalih untuk biaya seleksi pemain dan pelatihan memasuki Devisi II PSSI.
Atas perintah Kabag Keuangan Pemko Batam, Abdul Malik kepada terdakwa Khairullah selaku Kabag Verifikasi Keuangan sekaligus Bendahara PS Batam melakukan proses tanpa Verifikasi. Pencairan dilakukan melalui pengeluaran SP2D, dari Kas Daerah Pemko Batam, ke rekening PS Batam.
Setelah dana Rp216 juta dari APBD Batam ke rekening PS Batam cair, terdakwa Aris Hardi Halim dan Hadi Marzuki melakukan pencairan dana tersebut dari rekening PS Batam secara bertahap dari Juli sampai Agustus 2011.
Sedangkan pencairan tahap III, kembali dilakukan setelah pengajuan yang dilakukan terdakwa dan Khairullah pada 12 Desember 2011, dengan dalih untuk biaya seleksi dan pelatihan pemain PS Batam.
Ternyata dari pencairan dan penggunaan dana hibah dalam tiga tahap senilai Rp715 juta dari Rp1 miliar yang diajukan, tidak sesuai dengan peruntukanya dan tidak melalui prosedural administrasi, baik dalam pengajuan, persyaratan pengajuan, serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPJP).
Hal ini karena PS Batam yang tidak berbadan hukum tidak dapat mengikuti devisi sebagaimana alasan pengajuaan yang dilakukan terdakwa.
Dari total dana bantuan hibah yang dicairkan terdakwa dan Khairullah yang diambil dari rekening PS Batam. Terdakwa Aris Hardi Halim dan Khairullah, kembali memberikan sebagian dana tersebut kepada Maneger PS Batam Rustam Sinaga, dengan nilai Rp228 Juta dari pencairan tahap II Rp156 Juta, dan pencairan tahap III Rp63 Juta.
Sementara sisanya Rp268 juta, dipergunakan terdakwa Aris Hardi Halim dan Khairullah untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, pertanggungjawaban penggunaan dana juga tidak pernah dibuat dan dilakukan ketiga terdakwa, tentang penggunaan dan peruntukan sesuai dengan proposal yang diajukan. Bahkan kendati sudah tiga kali disurati Pemerintah Kota Batam laporan pertanggungjwaban tersebut tidak pernah diberikan.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 18, Perwako Batam nomor 6 Tahun 2011 tentang mekanisme, syarat dan ketentuaan pemberian dan pertanggungjawaban dana Bantuan Hibah APBD Kota Batam. Atas perbuatan ketiga terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp715 juta.
Â
(red/lan)