Alasan Bayar Utang , Motor Teman Diembat Beserta TV

0
772
Ekspos Perkara , Jajaran Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang

batamtimes.co , Tanjungpinang – Jajaran Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Senin (20/2), tersangka berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti sebuah motor Supra Fit dan TV Led 32 inchi.

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Jumhur melalui Panit I Reskrim Ipda Raja Vindho mengungkapkan korban bernama Daeng Suaka yang sadar telah menjadi korban pencurian melaporkan kejadian pada 12 februari 2017. Berdasarkan hasil pengembangan Tersangka melakukan aksinya dengan menghancurkan gembok rumah lalu mengambil TV Led 32 Inci dan meletakkan di atas sepeda motor nya lalu pergi.

Dikatakan Ipda Vindho, Tersangka dan korban saling kenal dan merupakan sahabat dekat yang tinggal di jalan Sultan Mahmud, Tanjung unggat, namun tersangka nekat mencuri barang korban dengan alasan untuk membayar hutang.

“RH berhasil ditangkap setelah menerima laporan dan menindaklanjutinya. Tersangka tertangkap dan mengakui perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

 

(red/Anto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here