Deputi III BP Batam Beberkan Soal PL Yang Tidak Sesuai Dengan Prosedur

0
509
Deputi III Bidang Pengelolaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Santoso Budianto.

batamtimes.co , Batam -Deputi III Bidang Pengelolaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Santoso Budianto membeberkan adanya Pengalokasian Lahan (PL) yang tak sesuai prosedur. Hal ini pun terungkap saat pihaknya mendapatkan limpahan data dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) BP Batam, yang menemukan adanya 230 ribu sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dikeluarkan.

Saat ini Batam telah memiliki database yang terpusat untuk alokasi lahan. Dari database tersebut BP Batam telah merekam sebanyak 36 ribu PL dalam satu database yang pertama kalinya dimiliki oleh Kota Batam.

“Kita menerima limpahan data dari BPM, bahwa ada 230 ribu sertifikat HGB yang sudah dikeluarkan. Tentunya berbeda jauh dengan 36 ribu data yang kita rekam. Kuat dugaan kita ada sekitar 200 ribu PL yang telah diterbitkan sertifikat HGB nya tidak sesuai dengan prosedur,” ungkap Eko di gedung Bifza Marketing Centre BP Batam, Senin (20/02).

Nantinya, BP Batam akan menelusuri keberadaan 200 ribu lebih PL yang diduga tak sesuai dengan prosedur yang telah tercantum dalam PP 40 tahun 1996, dan mengakibatkan banyaknya pendapatan Negara yang hilang.

 

(red/hd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here