batamtimes.co , Batam- Jajaran Komisi IV DPR RI ke Batam marah bergitu mengetahui kondisi hutan konservasi Rempang Galang sudah dikapling-kapling sedemikian rupa.Tidah hanya masyarakat yang menggunakan lahan itu untuk pemukiman dan perkebunan, namun ada sejumlah perusahaan yang berdiri di kawasan tersebut.
Akibatnya, DPR RI hingga saat ini tidak memberikan persetujuan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) dalam revisi RTRW Provinsi Kepri.
Darori Wonodipuro, anggota Komisi IV DPR mengingatkan agar perngusaha dan pemerintah tidak main-main terkait hal ini.
Aturan hukum bagi mereka yang masuk tanpa izin ke kawasan hutan lindung dapat dikenakan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sedangkan bagi pejabat yang membiarkan praktik masuk ke kawasan hutan itu, juga dapat dipidana penjara selama 10 tahun.
“Sudah berapa banyak pejabat yang jadi tersangka di KPK gara-gara kasus seperti ini. Sebentar lagi ada juga yang mau masuk. Hati-hati, jangan sampai terjadi di sini,” kata Darori.
Dalam rapat tersebut, Deputi IV BP Batam Robert Sianipar memastikan bahwa aktivitas pembangunan di Relang, seperti yang dilakukan PT Tanah Air Ku yang disebut-sebut oleh DPR tidak seizin pihaknya.
Itu ilegal,” tegas Robert.
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, San Afri Awang mengatakan, DPCLS yang sudah dimasukkan ke pemerintah pusat kendati masuk dalam holding zone, tetap saja merupakan kawasan hutan, sehingga tidak boleh ada intervensi ataupun pelanggaran.
“Jangan ada pikiran DPCLS sudah keluar. Karena begitu aturannya,” kata San Afri.
Apakah Batam termasuk daerah yang melakukan pelanggaran?
San Afri masih mengumpulkan bahan dan keterangan.Kendati demikian, dia memastikan untuk keberadaan PT Tanah Air Ku di Relang termasuk pelanggaran.”Kalau itu pelanggaran akan kita tindak,” ujar dia.
(red/tribun Batam)