Tanjungpinang-Setelah ditunda, akhirnya PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Kota Tanjungpinang akan melakukan penyesuaian tarif pas pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Kenaikan pas masuk pelabuhan tersebut mulai berlaku sejak 1 Maret 2017 mendatang.
Dari pantauan www.batamtimes.co di Pintu masuk pelabuhan Sri Bintan Pura tertera spanduk yang bertuliskan tarif pas penumpang Terminal Sei Bintan Pura (SBP) nomor US.11/1/5/TPI-17 keputusan direksi PT.Pelabuhan Indonesia Nomor : US 11/1/1/PI-17.TU Tentang Tarif Pelayanan Jasa Penumpang (PAS) PElabuhan PT.Pelindo I Cabang Tanjungpinang Kelas A Sri Bintan Pura.
Dalam spanduk tersebut tarif pas masuk terminal Internasional naik menjadi Rp 50.000.
Sedangkan untuk pengantar penjemput terminal Domestik maupun internasional tetap sebesar Rp5.000 sekali masuk. Begitu juga pas masuk penumpang di pelabuhan Domestik yakni Rp5.000 sekali masuk. Tarif Domestik ini tidak ada kenaikan.
Beberapa waktu lalu, I Wayan Wirawan GM Pelindo 1 Cabang Tanjungpinang mengatakan, memang untuk tarif pas masuk pelabuhan Internasional seharusnya sudah ada penyesuaian sejak 2013 lalu seharga Rp50.000. Pasalnya, tarif pas masuk pelabuhan internasional SBP yang berlaku Rp13.000 sudah tidak cocok dengan kondisi kekinian.
Sebelumnya, Pelindo I Tanjungpinang juga sudah merencanakan kenaikan tarif pas masuk pelabuhan. Namun rencana kenaikan tersebut, yakni pas masuk pelabuhan Domestik untuk pengantar dan penjemput Rp6.000 sedangkan untuk pas masuk penumpang terminal internasional yakni Rp60.000.
Namun tarif yang rencananya mulai diberlakukan 15 Februri 2017 lalu mendapat penolakan dari DPRD dan Pengusaha. Kemudian kenaikan tarif pas tersebut pun ditunda.
Â
(red/bd/tr)