batamtimes.co , Tanjungpinang – Direktur Utama BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana kembali menjalani pemeriksaan di Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri selaku saksi kasus operasi tangkap tangan terhadap SL pada 17 Februari 2017.
“Iya, hari ini kami periksa lagi,” kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman di Batam, Selasa.
Asep mulai menjalani pemeriksaan di Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskimsus Polda Kepri sejak Senin (27/2) pagi. Senin sore, pemeriksaan dihentikan dan Selasa pagi kembali menjalani pemeriksaan.
“Hari ini dilanjutkan pemeriksaannya. Masih ada materi yang belum selesai. Masih terkait keterangan aliran punglinya,” kata dia.
Ia belum mengerahui apakah hari ini pemeriksaan selesai, atau akan dilanjutkan hingga Rabu (1/3).
“Kalau sampai sore nanti tidak selesai kemungkinan akan dilanjutkan besok,” kata Arif.
Saat OTT tersebut, Tim Saber Punggli Pekot Tanjungpinang dan petugas Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan uang tunai sebesar Rp36,6 juta.
Dari tangan tersangka diamankan uang Rp8 juta, sisanya sebanyak Rp26 juta dan Rp2,6 juta dari penggeledahan kantor BUMD Tanjungpinang.
Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen lain seperti KTP penyewa, telepon genggam tersangka, kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh tersangka.
Modus tersangka adalah dengan mematok uang sewa kios di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang yang dikelola BUMD Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga sesuai ketentuan.
Senin siang di sela-sela pemeriksaan, Asep mengatakan pemeriksaan hanya mengenai ruang lingkup pekerjaan.
Ia mengatakan, menjawab semua pertanyaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri atas kasus operasi tangkap tangan terhadap SL yang merupakan bawahannya.
“Sekarang sedang ditelaah oleh Polda Kepri. Sedang didalami Polda,” kata dia.
Dirut BUMD Tanjungpinang yang menjabat sejak September 2015 tersebut nampak tenang saat menjalani pemeriksaan. Asep juga didampingi seorang penasihat hukum.