batamtimes.co ,Batam – Kasus pembuangan dan penimbunan Limbah B3 yang diduga milik PT.KSB di Pantai Stres batu ampar masih menyisakan tanda tanya, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan.Padahal kasus tersebut perkaranya sudah ada ditanggan Kejaksaan Negri Batam (Kejari).
Bahkan, beberapa LSM Kota Batam mempertanyakan langkah tegas Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Batam terkait penimbunan limbah B3 tersebut,bekas pembuanganya pun sampai saat ini masih terongok dengan rapi karena sudah disemenisasi.
“Perkaranya sudah masuk ke Kejaksaan, pelaku yang membuang dan pemilik limbah telah di panggil oleh pihak LH, namun kapan sidangnya dan apa sanksi yang akan di berikan, sampai saat ini belum juga ada kabar beritanya.”kata salah seorang warga yang tinggal diseputaran lokasi pembuagan limbah itu pada Media ini singkat.
Dari pantauan www.batamtimes.co di lokasi,limbah yang berasal dari sisa samblast (cover Sludge) ditimbun dikedalaman 2 meter dengan luas area kurang lebih 6x9m persegi, diduga berbobot 20 ton.
Dan bekas timbunan limbah kemudian dilakukan penyemenan .Sehingga bagi orang yang lewat disekitar lokasi terlihat seperti bekas mendirikan pondasi bangunan rumah.
Ketua LSM Peduli Nusantara Andi Anel mengatakan, pembuangan limbah di lokasi pantai stress terbilang rapi dikerjakan, lokasi tempat pembuanagan limbah di semen.
Ditambahkannya, Agar pembuangan limbah tadi tidak diketahui pihak lain,pihak perusahaan yang diduga dikerjakan PT.KSB melakukan penyemenan diatas tumpukan limbah.
“ Dari kabar yang kami terima laporan sudah diproses Dinas LH ,dan sekarang memasuki pengumpulan alat bukti seperti siapa pelaku dan dari mana asal limbah katagori B3 itu.Pihak LH Kota Batam melalui PPNS sudah mulai proses penyelidikan terhadap PT.KSB.”ujarnya
Hanya saja,kata dia, setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat pembuangan Limbah B3 tersebut masih belum ada kejelasan kasusnya.Bahkan Dinas LH sudah melimpahkan ke Kejaksaan ,tapi tetap saja hingga saat ini tidak ada tersangka,kasus diam jalan ditempat, ada apa denganmu LH” ujar Andi Anel
Lanjut Andi Anel, Hukum harus ditegakkan kepada setiap orang yang dengan sengaja telah melakukan pembuangan, penimbunan (dumping) limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin dari pemerintah dan sesuai dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan,pelaku dapat diberikan sanksi pidana.
“Pelaku yang sudah sembarangan membuang limbah dapat dikenakan penjara 3 tahun dan denda 3 miliar rupiah, karena telah menyebabkan pencema¬ran dan kerusakan lingkungan hidup, juga telah mengakibatkan kerugian besar bagi ling¬kungan hidup.” tegasnya.
Ditempat terpisah Muji salah seorang aktivis masyarakat Kota Batam mengatakan, Limbah yang di buang di pantai stress adalah limbah berkatagori B3.
“Kita berharap ke Pemerintah Batam menjerat sipelaku dipidanakan karena telah melanggar aturan yang di keluarkan pemerintah, begitu juga dengan sipemilik asal material yang diduga limbah B3 itu juga harus dikenakan tindak pidana lingkungan berdasarkan aturan UU Lingkungan hidup yang tertera pada pasal 116” ujar Muji.
Dikatakanya,Dinas LH selaku institusi pemerintah yang di percaya menangani masalah lingkungan di Kota Batam harus dapat mengambil sikap tegas,jangan ada toleransi bagi pihak yang melakukan pencemaran lingkungan dengan sengaja,tanpa memikirkan imbas dimasa mendatang.
“ Kita minta Dinas LH harus ambil sikap tegas, tangkap dan pidanakan sipelaku perusahaan yang dengan sengaja membuang material yang diduga limbah B3 kemedia lingkungan di Pantai Stres Batu Ampar, ” tegasnya dengan nada tinggi.
Pembuangan limbah yang diduga B3 di Pantai Strees ,banyak masyarakat setempat yang mengharapkan Dinas LH tidak pilih kasih, siapa yang salah harus ditindak sesuai aturan yang telah di keluarkan pemerintah, begitu juga dengan perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 itu, Sampai berita ini diturunkan Ka Dinas LH Kota Batam Dendi N Purnomo tidak dapat jumpai.
Pewarta : Mus