batamtimes.co , Tanjungpinang – Diduga terlibat Narkoba, dua oknum anggota di jajaran Lantamal IV Tanjungpinang Kepri Kamis (2/3) Pukul 08.00 WIB yang lalu dicopot dari jabatannya.
Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut yakni Pelda Pom HY NRP. 84105 anggota Pomal Lantamal IV bdsk Kep. Kasal No. Kep/385/II/2017 dan Serma MSI NRP. 59859 anggota Fasharkan Mentigi, bdsk Petikan Dilmil I-03 Padang Kep No. 166-K/PM-I-03/AL/XI/2015, terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana sesuai putusan hukum.
Pencopotan dua oknum TNI angkatan Laut itu dilakukan secara militer, upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Bintara Lantamal-IV oleh Komandan Lantamal IV Laksmana Pertama TNI S. Irawan di Lapangan Apel Mako Lantamal IV Tanjungpinang.
Laksmana Pertama TNI S.Irawan Danlantamal IV mengatakan, Pemberhentian dengan tidak hormat dua oknum anggota ini merupakan suatu upaya TNI AL agar semua TNI jauhi narkoba dan kedepannya tidak ada lagi anggota Lantamal IV terlibat Narkoba.Sudah cukup kejadian itu kasus yang terakhir di jajaran Lantamal IV Tanjungpinang.
”Kita harus mendukung kebijakan Pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Musuh yang terberat dari TNI adalah Pengkhianat dari Prajurit,” tegas perwira Bintang Satu ini di tengah lapangan.
Lanjutnya, Narkoba merupakan musuh bersama. Karena dapat Merusak anak bangsa.
“Sapa lagi kalau bukan dari diri kita sendiri memberantas barang-barang berbahaya itu,” Kata Danlantamal IV.
Apel pencopotan dua oknum TNI Lantamal itu disaksikan sejumlah perwira TNI AL, anggota dan PNS Lantamal IV Tanjungpinang.
(red/aj)