Pemko Tanjung Pinang Serahkan Urusan Pelabuhan Dikelola BUMN Bersama Pelindo

0
583
spanduk yang bertuliskan tarif pas penumpang Terminal Sei Bintan Pura (SBP) nomor US.11/1/5/TPI-17 keputusan direksi PT.Pelabuhan Indonesia Nomor : US 11/1/1/PI-17.TU Tentang Tarif Pelayanan Jasa Penumpang (PAS) Pelabuhan PT.Pelindo I Cabang Tanjungpinang Kelas A Sri Bintan Pura.

Batamtimes.co , Tanjungpinang – PT. Pelindo I (Persero) Cabang Tanjungpinang menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BUMD terkait  pengelolaan pass terminal penumpang dalam dan luar negeri di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh General Manager (GM) PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang, I Wayan Irawan bersama Dirut BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana,  disaksikan Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, dan Unsur Pimpinan Forkominda  di TIC Gedung Gonggong Taman Laman Boenda Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Senin (6/3/2017).

Dari catatan www.batamtimes.co  pengelolaan penjualan Pass terminal penumpang dalam dan luar negri di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Sejak Mei 2013 – Oktober 2016 sebesar Rp 4,590 Miliar diserahkan PT.Pelindo kepada Pemko Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah mengatakan, diharapkan  dengan kerjasama  itu  PT. Pelindo dengan BUMD dapat  memberikan  manfaat bagi pembangunan di Kota Tanjungpinang.

 “Kami berharap penandatanganan kerjasama yang dilakukan BUMD dengan PT. Pelindo  memberi kontribusi dan sumbangsihnya terhadap pembangunan dan ekonomi kerakyatan di Kota Tanjungpinang,” katanya.

Dikatakan dia,proses kerjasama itu sudah  melalui proses yang begitu panjang, terutama dalam perihal menentukan titik temu aspek legalitasnya.

Setelah kerjasama ini, Lis menginginkan adanya pengawasan yang baik. Dengan kerjasama ini, sistemnya tak dilakukan melalui tangan ke tangan, tetapi melalui Bank ke Bank sehingga mudah dipertanggung jawabkan dan transparan.

“Semuanya transaksi  kewajiban PT. Pelindo  diserahkan ke Pemko Tanjungpinangakan dengan cara menyetor  ke kas daerah . Selanjutnya Pemko Tanjungpinang  akan mengunakanya sebagai kas daerah yang nantinya dapat digunakan untuk  pembangunan Kota Tanjungpinang,” terang Lis.

General Manager (GM) PT. Pelindo I (Persero) I Wayan Irawan, mengatakan perjanjian kerjasama pengelolaan pass terminal penumpang pelabuhan sudah melalaui kesepakatan yang dituangkan dalam MOU.

 “Penandatanganan MOU merupakan langkah awal bagi kemajuan Pelabuhan Tanjungpinang kedepan kerjasama ini juga dapat dipergunakan sebagai moment  untuk memperbaiki dan meningkatkan fasilitas di pelabuhan SBP,”ujar Wayan

Perjanjian kerjasama pengelolaan pass terminal penumpang di Pelabuhan SBP akan  mulai berlaku pada 1 Juni 2017.

Dan untuk tariff Pass terminal penumpang internasional  bagi yang memiliki  pasport WNA dikenakan sebesar Rp 60.000, sedangkan pasport WNI sebesar Rp 40.000.

“ Sementara pass terminal penumpang domestik sebesar Rp 5000.”katanya

 

Pewarta : Anto

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here