Saptono Mustaqim Didapuk Sebagai Staf Khusus Ekonomi Beserta Empat Orang

0
848
PLT.Kepala BKD Lingga Ary Setia Dharma

batamtimes.co , Lingga – Berdasarkan hasil evaluasi Badan Kepagawaian dan Diklat (BKD) dengan Bupati Lingga, SK PTT dan THL di Lingga akan diterbitkan minggu depan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris sekaligus Plt Kadis BKD Lingga Ary Satia Dharma di ruang rapat kantor Sekretariat Daerah.

“sudah dievaluasi,hasil evaluasinya sudah sampai ke Pak Bupati.Selanjutnya masih menunggu SK Bupati untuk diterbitkan,diperkirakan akan ditentukan usai rapat evaluasi bersama Bupati.”ujarnya Jum’at (3/3/2017)

Dijelaskan Ary, untuk SK Tenaga Harian Lepas (THL) dari SKPD atau OPD masing-masing sudah mendapat persetujuan prinsip dari Pak Bupati.Sementara untuk SK Pegawai Tidak Tetap (PTT)masih butuh pengodokan dari bupati dan selanjutnya dikeluarkan melalaui SK Bupati.

Jumlah PTT dan THL yang masuk evaluasi oleh BKD, kata Ary, sekitar 1700-an. Termasuk yang bekerja dan diusulkan oleh SKPD masing-masing.

“Pengumumannya nanti disampaikan kepada SKPD masing-masing. Mudah-mudahan minggu depanlah atau Senin sudah diumumnkan,”imbuhnya.

Mengenai statua lima orang staf khusus Bupati Lingga terdaftar sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tidak, Ari mengatakan lima staf khusus tersebut terdaftar sebagai PTT yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait tugas dan fungsinya.

“Lima staf khusus terdaftar sebagai PTT. Aturannya berdasarkan Perbup,” ujarnya.

Kelima staf khusus tersebut yakni staf khusus bidang Ekonomi, Promosi Daerah dan investasi dijabat mantan wakil bupati Lingga pertama priode 2005-2010 H Saptono Mustaqim.

Dan Mantan anggota DPRD Lingga yang pernah menjabat dua priode Rudi Purwonegroho, menjabat staf khusus bidang Hukum dan Pemerintahan. Sedangkan Said Abdul Hamid yang juga mantan anggota DPRD Lingga menjadi staf khusus bidang Pendidikan dan Kesehatan.

Dosen Unviresitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Drs Said Baraqbah diangkat sebagai staf khusus bidang Kebudayaan dan Kelembagaan Adat. Sedangkan Mustazar Mustafa dari Senayang ditunjuk sebagai staf khusus Ketenagakerjaan, Sosial dan Kesra.

“Gaji diatur sama seperti PTT sesuai dengan kerja. Gajinya juga berbeda karena skilnya berbeda. Staf khusus punya wawasan berbeda,”ujarnya.

Untuk pembayaran gaji lanjut Ary berdasarkan aturan pemerintah daerah terkait aturan PTT. Mengenai gaji dan tunjangan staf khusus tersebut, apakah setara dengan tunjangan Eselon III, Ary menjawab tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau soal tunjangan, yang kita atur dalam perda tidak ada. Yang jelas soal gaji besarannya harus sesuai dengan satuan standart harga (SSH),” jelasnya.

Pewarta : Paino

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here