Polisi Masih Menyelidiki Kasus Narkoba Pedangdut Ridho Rhoma

0
620
Polisi masih selidiki Ridho Rhoma Korban Peredaran Narkoba. (Foto ; Merdeka)

batamtimes.co , Jakarta – Kepolisin hingga kini masih menyelidiki kasus narkoba yang menyeret pedangdut Ridho Rhoma. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu sebelumnya diamankan di hotel kawasan Jakarta Barat, diduga habis pesta narkoba.

“Polres Jakarta Barat akan tetap selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa saat ini, bukan sesuatu yang baik, dan tidak perlu dicontoh. Karena RR (Ridho Rhoma) adalah role model bagi penyanyi dangdut, dan berpotensi. Beliau adalah korban, dari suatu hal yang perlu kita basmi bersama-sama,”  Wakapolres Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan, saat dihubungi wartawan, Senin (27/3).

Kepolisian bekerja sama dengan BNN dalam menyelidiki kasus narkoba Ridho Rhoma. Kepolisian pun masih menyelidiki Ridho Rhoma korban peredaran narkoba.

“Layak tidak layaknya bahwa seseorang dikategorikan pengguna aktif atau tidak, bukan kita Polri, tetapi ada ahli yang harus mengaccesment terhadap RR. Dokter yang ditunjuk berdasarkan aturan yang ada,” jawab Adex mengenai tanggapan BNN.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap saat hendak naik lift di Hotel Ibis, Daan Mogot, Sabtu (25/3) kemarin. Dari penangkapannya, polisi menyita 0,7 gram shabu.

Atas perbuatannya, pelantun lagu ‘Menunggu’ ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun.

Polisi kemudian menangkap tersangka lain, MS (23) di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Sementara MS dijerat pasal 114 sub pasal 112 Jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

 

(red/merdeka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here