batamtimes.co , Batam- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau Gagalkan upaya penyelundupan dua kilogram sabu-sabu asal Malaysia dengan mengamankan tiga orang sebagai tersangka.
“Sabu-sabu asal Malaysia dikemas dalam dua bungkus The China untuk mengkelabui petugas, saat pemeriksaan di perahu pancung mesin tempel,” kata Kepala BNN Kepri Nixon Manurung di Kantor BNN Kepri, Nongsa, Batam, Selasa.
Ia mengatakan, kronologis penangkapan Senin 10 April 2017, sekitar pukul 07.00 WIB di Perairan Provinsi Kepulauan Riau, Petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki di atas perahu pancung atas nama M (38) WNI dan E (33) WNI.
“Dari tangan keduanya didapati narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat bruto dua kilogram. Sehingga mereka tidak bisa mengelak lagi,” kata dia.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, kata Nixon, petugas mendapatkan informasi bahwa saat tiba di Batam dua pelaku akan melakukan transaksi dengan seorang laki-laki yang sudah menunggu.
“Atas informasi tersebut, selanjutnya kasus tersebut dikembangkan dengan memancing pelaku lain untuk ditangkap,” kata Nixon.
Akhirnya, kata dia, sekitar pukul 09.00 WIB di Komplek Ruko Golden Gate, Jodoh, Kota Batam petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku ketiga atas nama MJ (39) warga Indonesia.
“Ketika diinterogasi MJ mengaku bahwa Sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Baru, Tembilahan, Provinsi Riau untuk diedarkan di sana,” kata Nixon.
Pelaku M dan MJ yang merupakan kurir mengaku mendapat upah masing-masing Rp10 jua dan Rp5 juta.
Semua tersangka kemudian di bawa ke BNNP Kepri untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut .
“Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” kata dia.
Petugas BNN Kepri, kata Nixon, masih terus mengembangkan kasus tersebut sehingga pihak-pihak yang terlibat bisa diungkap.
(red/lan)