Razia Gabungan Dishub Kota Batam Amankan 88 Kendaraan Umum

0
522
Kepala Disparbud Kota Batam, Yusfa Hendri. Foto: Iman Wachyudi/ batampos.co.id

batamtimes.co , Batam – Dinas Perhubungan Kota Batam Kepulauan Riau mengamankan 88 kendaraan umum dalam pelaksanaan Operasi Razia Gabungan Kendaraan Bermotor, sejak Maret hingga pertengahan April 2017.

“Kendaraan yang diamankan dari kegiatan razia berjumlah 88 kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Rabu.

Dari 88 kendaraan umum yang diamankan itu, sebanyak 35 kendaraan di antaranya harus melalui proses di pengadilan karena izin yang dimiliki tidak lengkap.

Sedang 53 kendaraan umum lainnya menyalahi aturan administrasi dan diminta untuk memperpanjang KIR.

“Umumnya kendaraan tidak memenuhi administrasi berupa buku KIR dan kartu pengawasan yang habis masa berlakunya,” kata Yusfa.

Sesuai ketentuan, maka seluruh kendaraam umum wajib melengkapi berbagai persyaratan, termasuk KIR dan buku pengawasan. Bagi kendaraan yang kedapatan tidak memenuhi kewajiban, maka akan diajukan ke pengadilan untuk disidang.

“Di pengadilan kemudian pemilik kendaraan harus membayar denda, seperti tilang pada lalu lintas,” kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan itu.

Ia mengingatkan seluruh kendaraan umum untuk mengantongi KIR, karena izin itu sejatinya untuk menjamin keselamatan pengendara dan penumpang serta memastikan emisi gas kendaraan masih dalam standar ramah lingkungan.

Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini ditempatkan di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, dan akan dikembalikan kepada yang berhak, bila telah memenuhi semua persyaratan.

Sepanjang Maret hingga pertengahan April 2017, Dishub Kota Batam telah melakukan beberapa kali razia di antaranya di sekitar Temenggung Abdul Djamal, Kantor Dishub, Edukits dan Tiban Centre.

Pemerintah masih akan melakukan sejumlah razia lagi di tempat-tempat lain, demi memastikan seluruh kendaraan mematuhi aturan.

 

(red/lan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here