batamtimes.co , Jakarta – Andi Syahputra (27) dan Roni (33), rekan Andi Lala, yang membantu melakukan pembantaian satu keluarga di Jl Mangaan/Rumah Potong Hewan, Keluarahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/4) lalu, ternyata menerima imbalan Rp 500.000.
“Setiap orangnya menerima upah sebesar Rp 500.000. Mereka sudah mengakui perbuatannya,” ujar seorang petugas, Minggu (16/4).
Andi Syahputra (27) warga Jl Sempurna Gang Buntu kawasan Sekip, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Irwansyah (33) warga Jl Galang persimpangan Jl STM, Lubuk Pakam.
Andi Syahputra ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Desa Alim Ulu, Dusun II, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Sedangkan Irwansyah diringkus dari Kampung Tempel, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Seperti yang diketahui, lima orang korban pembunuhan yang masih satu keluarga itu adalah Harianto alias Riyanto, (40) kepala keluarga, Sri Ariyani (35) istri, Naya (13), Gilang (8) dan Sumarni (60) metua Riyanto, ditemukan tewas di rumahnya di Jl Rumah Potong Hewan.
Kelima korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Tubuh para korban penuh luka bekas tusukan dan leher digorok. Sedangkan Kinara (4), anak Riyanto paling kecil ditemukan kritis karena luka pada bagian mata dan kepala.
(red/b.satu)