Tak Diberhentikan, Ahok Jadi Gubernur Sampai Oktober

0
493
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

batamtimes.co , Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak akan dinonaktifkan sementara. Sebab, Ahok yang merupakan terdakwa kasus dugaan penistaan agama hanya dituntut 1 tahun pidana penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

“Dinonaktifkan itu kalau tuntutan lebih dari 5 tahun ke atas. Kita enggak berhentikan sementara Pak Ahok. Pak Ahok masih kerja jadi Gubernur DKI sampai Oktober 2017,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Sumarsono saat dihubungi, Kamis (20/4).

Dia menjelaskan, pihaknya mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa di antaranya karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Sementara dakwaan terhadap Ahok bersifat alternatif yakni Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 156 KUHP, Ahok terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan pada Pasal 156a Ahok terancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

“Pak Ahok dikenakan Pasal 156, bukan 156a. Di Pasal 83 UU Pemda, kalau ancaman di bawah 5 tahun enggak diberhentikan,” tegas Sumarsono.

Dia menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. “Komunikasi ada. Tapo posisinya, ini hukum yang ngomong, bukan laporan. Jadi, kalau hukumnya yang digunakan Pasal 156, pasti enggak diberhentikan,” imbuh mantan Pelaksana Tugas Gubernur DKI.

Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum Kemdagri, Widodo Sigit Pudjianto menyatakan, kepala daerah diberhentikan tanpa melalui DPRD kalau melakukan tindak pidana korupsi, teroris, mengancam keamanan dan kedaulatan negara. “Lalu diancam penjara minimal 5 tahun, itu di Pasal 83 UU Pemda. Jaksa gunakan Pasal 156, tidak ditahan. Kalau ditahan pasti diberhentikan,” kata Widodo.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tak akan memenuhi desakan berbagai kalangan yang meminta Ahok diberhentikan sementara. “Enggak akan nonaktif. Dari dulu juga didesak tidak kita ikuti,” tandasnya.

 

(red/B.Satu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here