batamtimes.co,Batam – Sebanyak 32 rumah di Kampung Anggrek, Kelurahan Mangsang, RT 03 RW 14 Sei Beduk rata dengan tanah.
Bangunan yang dihuni 41 Kepala Keluarga (KK) itu dihancurkan oleh tim terpadu Satpol PP, kepolisian, TNI dan Kantor Camat Sei Beduk, karena berdiri secara ilegal.
Zainuba, satu pemilik rumah liar yang digusur terlihat berteduh di bawah pohon, memperhatikan rumahnya yang sudah hancur.
“Saya baru saja mengambil barang-barang yang masih bisa digunakan. Karena saya lelah, saya berteduh sebentar,” ujarnya sembari menghapus keringatnya.
Zainuba mengatakan, dia sudah tujuh tahun tinggal di rumah tersebut bersama anak angkatnya.
Sudah lebih dari Rp 10 juta habis uangnya untuk membangun rumah di lahan milik BP Batam tersebut.
Sekarang, bangunan rumah yang semi permanen itu telah hancur rata dengan tanah.
“Kami tidak tau mau tinggal dimana nantinya. Mau tidak mau cari tumpangan dulu.” Ujar Zainuba
Di tempat yang sama, Royen Pasaribu juga tampak menggali-gali puing rumahnya.
Meski panasnya matahari sangat menyengat, namun ia tetap mengangkat puing-puing bangunan rumanya yang masih bisa digunakan.
“Kami cuma dikasih waktu satu hari untuk membongkar bangunan. Dapat surat peringatan ketiga, Selasa (25/4/2017) sore, Kamis pagi sudah digusur,” ujar Royen.
“Kami belum siap sehingga kami pontang panting memindahkan barang-barang kami saat tim terpadu datang,” ujarnya