batamtimes.co , Jakarta – Pengetatan adminstrasi dan pendataan organisasi kemasyarakatan (Ormas) harus dilakukan untuk mencegah munculnya kelompok atau ormas yang tidak sejalan dengan prinsip kehidupan berbangsa bernegara.
Selama ini, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas, pendaftaran dan pengadministrasian hanya bersifat sukarela (voluntary). Artinya, kalau suatu ormas tidak mendaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), masih tetap bisa beroperasi.
Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, menjelaskan, dalam konteks kondisi kekinian Indonesia, proses pendataan dan pengadministrasian ormas adalah langkah yang harus dilakukan melalui revisi RUU Ormas.
“Memang harus ada bagian yang harus dilakukan disiplin secara administratif terkait keberadaan ormas di Indonesia. Ormas masih bisa bebas memilih badan hukum yang akan menjadi payung hukum pendiriannya,” kata Ismail, di Jakarta, Selasa (2/5).
Tantangannya saat ini, lanjut dia, apakah revisi RUU Ormas yang mengatur tentang kewajiban pengadministrasian dan pendataan merupakan campur tangan pemerintah atau tidak.
Menurut Ismail, pengaturan pendataan ormas bukanlah sebagai bentuk campur tangan pemerintah. Pemerintah, dalam hal ini Kemdagri, hanya mendata dan menelusuri kepentingan serta tujuan ormas tersebut dibentuk
“Penataan admistrasi ormas menjadi sangat penting dan itu tidak merupakan campur tangan yang berlebihan dari pemerintah. Pendataan penting dilakukan sebagai bagian dari pengawasan,” ujar Ismail.
Masalah lain yang juga menjadi perhatian, kata Ismail, mekanisme pembubaran ormas yang secara gamblang telah melanggar prinsip perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mekanisme pembubaran ormas, lanjut Ismail, dalam RUU Ormas masih terkesan panjang dan berbelit sehingga dalam prosesnya pun menjadi tidak transparan dan kadang menyulitkan pemerintah sendiri dalam melakukan penertiban.
“Mekanisne pembubaran ormas, dalam RUU Ormas sudah ada dan tersedia, tetapi masih sangat panjang dan berliku. Harusnya, ada pembubaran ormas yang accountable sehingga menghindari penyimpangan kewenangan dari pemerintah,” ujar Ismail.
Dalam revisi RUU Ormas tersebut, menurutnya, juga harus ada pembedaan terkait tindak-tindak ormas yang justru sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jika sudah ada ormas yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran, melalui diskresi pemerintah seharusnya bisa langsung membubarkan,” tambahnya.
(red/Suara Pembaruan)